Sudah Bebas, Kriss Hatta Ungkap Kasusnya Belum Final Gara-Gara Ini
Instagram/krisshatta07
Selebriti

Kriss Hatta telah divonis bebas oleh hakim sejak Kamis (4/7). Meski begitu, Kriss menuturkan bahwa kasusnya tersebut belum sampai di titik final karena sebuah alasan.

WowKeren - Sidang Putusan Kriss Hatta terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Hilda Vitria telah digelar pada di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7). Kriss dinyatakan tak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Kriss dinyatakan lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Aktor berusia 30 tahun itu juga tak terbukti melakukan tindak pidana memalsukan dokumen nikahnya dengan Hilda. Pengadilan juga memutuskan untuk membebaskan Kriss dari seluruh dakwaan.

Di sisi lain, Pihak Hilda kabarnya tak terima dengan vonis tersebut dan akan mengajukan kasasi. Lantas apabila kabar itu benar, maka Kriss membuat perkiraan kasusnya akan selesai di tahun 2020.


“Secara hukum kita tunggu 14 hari kerja setelah mengetahui keputusan tanggal 4 Juli berarti tanggal terakhir pada 18 Juli,” ungkap Kriss ditemui di Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (9/7). “Kalau dilanjutkan kasasi itu prosesnya bisa sampai lima bulan dan dikira-kira berarti baru kelarnya kasus ini tahun 2020.”

Selain itu, Kriss juga menuturkan bahwa dirinya akan menunda ajukan perceraiannya apabila apabila hak kasasi tersebut diterima. “Kita tinggal tunggu hak kasasi diterima atau tidak oleh Mahkamah Agung nanti baru bisa dicerai,” tutur Kriss.

Lantaran hal tersebut, Kriss juga mengungkapkan bahwa kebebasan atas kasusnya itu masih belum final. Meski begitu, Kriss mengaku siap dan membenarkan langkah Hilda. Pasalnya ia mengetahui bahwa setiap individu yang merasa tidak mendapatkan keadilan atas hasil putusan masih dapat melanjutkannya ke langkah hukum yang lebih tinggi.

“Siapapun yang tidak dapatkan hak keadilan atas hasil putusan masih bisa dilanjutkan ke langkah hukum lebih tinggi lagi yaitu hak Jaksa,” papar Kriss menerangkan dengan gamblang. “Harus punya kekuatan hukum utuh karena putusan saya belum ingkrah walau dibilang menang, jadi ini belum final semuanya.”

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait