Heboh Ada Syarat Tak Boleh Menikah Selama Sekolah di SMPN 7 Solo, Begini Kata Kepsek
Facebook
Nasional

Salah satu poin dalam surat pernyataan orangtua siswa SMPN 7 Surakarta berisi larangan menikah selama menempuh pendidikan. Aturan ini dinilai tak wajar bagi siswa SMP.

WowKeren - Sebuah peraturan yang ditujukan untuk siswa baru di SMPN 7 Surakarta sempat mengejutkan para orangtua. Pasalnya, salah satu poin dalam surat pernyataan orangtua tersebut berisi larangan menikah selama menempuh pendidikan.

Aturan tersebut tentu dirasa tak wajar bagi para siswa SMP yang masih di bawah umur. Meski sebenarnya orangtua murid juga setuju jika anaknya dilarang menikah pada usia SMP.

Dilansir detikcom pada Rabu (10/7), syarat tersebut tercantum dalam poin nomor 3. "Sanggup mentaati dan mematuhi kegiatan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Pelaksanaan Wiyata Mandala, OSIS, dan Tata Tertib Sekolah. Serta tidak menikah selama mengikuti pendidikan di SMP Negeri 7 Surakarta," demikian kutipan poin surat pernyataan tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala SMPN 7 Surakarta Siti Latifah pun buka suara. Siti membenarkan keberadaan klausul tersebut, namun mengaku aturan tersebut sudah disusun sejak sebelum ia menjabat.

"Benar memang ada klausul tersebut," tutur Siti pada Rabu (10/7). "Tapi itu dibuat sejak saya belum menjadi Kepala SMPN 7 Surakarta."


Meski demikian, Siti mengaku dirinya tidak mengecek terlebih dahulu klausul aturan tersebut. Oleh sebab itu, surat pernyataan tersebut terlanjur beredar dan telah sampai ke tangan orangtua murid.

"Memang saya tidak mengecek langsung," aku Siti. "Jadi sudah terlanjur keluar."

Siti lantas memastikan bahwa klausul peraturan tersebut telah dicoret. Pasalnya, aturan tersebut dinilai Siti tak memiliki dasar yang sesuai dengan aturan di atasnya.

"Sudah kami anulir persyaratan dilarang menikah itu. Orang tua murid juga sudah kami beri pemahaman," ungkap Siti. "Aturan seperti itu juga tidak ada sangkutannya dengan aturan di atasnya."

Di sisi lain, perihal aturan "tidak boleh menikah" ini juga telah ditanggapi oleh Dinas Pendidikan Solo. Menurut Kabid SMP Dinas Pendidikan Surakarta, Bambang Wahyono, aturan tersebut tidak bersumber dari dinas. Selain itu, Bambang juga meminta agar masyarakat tidak mempersoalkan aturan tersebut.

"Memang tidak ada aturan dari dinas yang mengatur itu," tutur Siti. "Tapi kami tidak mempermasalahkan aturan itu, karena setiap sekolah memiliki kebijakan sendiri."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru