Ratna Sarumpaet Masih Sempat Pose 'Salam Dua Jari' Sebelum Sidang, Ungkap Harapan Divonis Bebas
WowKeren/Fernando
Nasional

Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (11/7). Ratna pun mengungkapkan harapannya mendapat keadilan.

WowKeren - Kasus penyebaran berita bohong alias hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet masih terus bergulir. Sidang vonis Ratna pun dilaksanakan pada hari ini (11/7) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan WowKeren, Ratna tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB. Ia didampingi oleh putrinya, Atiqah Hasiholan.

Begitu sampai di PN Jaksel, Ratna pun langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh para awak media yang hadir. Aktivis tersebut lantas mengungkapkan harapannya terkait sidang vonis hari ini.

"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini. Dan ini bukan harapan kosong," ungkap Ratna kepada awak media pada Kamis (11/7). "Saya rasa kalian juga mengikuti, tidak ada fakta satu pun di persidangan yang menunjukkan saya bersalah secara hukum."

Ratna pun menambahkan bahwa dirinya berharap bisa divonis bebas. "Harapannya ya bebas dong, kan enggak ada faktanya," tutur Ratna.

Terkait dengan kemungkinan vonisnya tak sesuai harapan, Ratna masih belum mau memikirkannya. "Belum tahu (mau ajukan banding)," jawab Ratna.


Setelah itu, Ratna pun memasuki ruang sidang sambil menebar senyum. Seniman tersebut tampak mengenakan kemeja putih dan jilbab berwarna krem.

Usai duduk di kursi terdakwa, Ratna melempar pose "salam dua jari" kepada awak media. Selain itu, Ratna juga sesekali melambaikan tangannya. Setelah sidang dimulai, para hakim secara bergantian membacakan pertimbangannya.

Di sisi lain, sidang vonis Ratna ini sedianya dijadwalkan pada minggu lalu. Namun karena hakim berhalangan pada saat itu, maka sidang vonis Ratna baru bisa digelar pada hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri sebelumnya telah menuntut Ratna dengan pidana selama enam tahun penjara. Ratna dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks sehingga menimbulkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Meski demikian, pengacara Ratna sempat meminta agar hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Hal tersebut lantaran Ratna sudah dianggap telah mendapatkan sanksi sosial dengan mendapat julukan "Ratu Pembohong".

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait