Menkumham Beri Rekomendasi Amnesti Untuk Baiq Nuril, Jokowi: Begitu Sampai Saya Selesaikan
Twitter/KSPgoid
Nasional

Sebelumnya, kabar mengenai surat rekomendasi amnesti Menkumham disampaikan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Baiq Nuril, yakni Erasmus Napitupulu.

WowKeren - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, disebut telah resmi mengajukan surat rekomendasi amnesti kepada Presiden Joko Widodo terkait kasus Baiq Nuril. Tim kuasa hukum Nuril menyebut rekomendasi amnesti tak hanya dari Yasonna saja, melainkan juga didapat dari sejumlah anggota DPR RI.

Menanggapi kabar tersebut, Jokowi pun buka suara. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengaku akan segera memproses surat itu begitu sampai ke tangannya. "Begitu sampai ke saya, saya selesaikan," tutur Jokowi di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (11/7).

Sebelumnya, kabar mengenai surat rekomendasi Menkumham datang dari salah satu anggota tim kuasa hukum Nuril, yakni Erasmus Napitupulu. Dalam surat rekomendasi itu, Yasonna meminta Jokowi memberikan amnesti kepada Nuril.

"Tidak hadirnya Ibu Nuril karena kabar baiknya adalah Kemenkum HAM tadi pagi meminta tim kami datang ke sana," kata Erasmus ketika ditemui di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (11/7). "Juga untuk kemudian Ibu Nuril bersama Menkumham menandatangani surat rekomendasi dari Menkumham terkait dengan pemberian amnesti kepada Ibu Nuril kepada Presiden Joko Widodo."


Yasonna sendiri telah mengungkapkan alasannya memberikan surat rekomendasi untuk Nuril. Ia menilai Nuril patut dilindungi supaya tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. Yasonna juga mengaku khawatir perempuan korban pelecehan atau kekerasan seksual tidak akan lagi berani bersuara apabila Nuril tidak mendapatkan amnesti.

"(Jangan ada) kasus hukum mengatakan 'Ini Nuril yang seharusnya korban menjadi dikorbankan'," kata Yasonna. "Ini kita pertimbangkan, kita jaga betul. (Itulah) mengapa perlu menggunakan kewenangan konstitusional presiden yaitu amnesti."

Di sisi lain, kasus Nuril kembali ramai diperbincangkan usai Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan peninjauan kembali (PK). Atas penolakan ini, Nuril akan menghadapi hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Mataram sempat membebaskan Nuril pada 2017 silam. Namun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi. Kasasi ini lantas dikabulkan oleh MA dengan menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara.

Hakim MA menilai Nuril pantas dihukum karena telah merekam percakapan asusila Kepala SMAN 7 Mataram H. Muslim. Perbuatan ini, menurut majelis hakim, membuat keluarga besar Muslim menanggung malu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait