Jadi Tersangka, Pemilik Status 'Tak Usah Pajang Foto Presiden' Ngaku Menyesal
Nasional

Sebagai gantinya, ia justru mengimbau agar sekolah memajang foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab menurutnya pemajangan foto Presiden mengajarkan murid soal kecurangan.

WowKeren - Jagad maya sempat dihebohkan dengan pemasangan status seseorang yang mengajak untuk tidak memasang foto Presiden dan Wakil Presiden RI di sekolah. Unggahan tersebut awalnya dibagikan melalui akun Facebook-nya pada 26 Juni 2019 lalu.

Namun belakangan unggahan itu tak lagi bisa diakses. Tetapi tentu saja sudah ada beberapa warganet yang sempat mengambil tangkapan layar dari status tersebut dan membagikannya kembali, salah satunya oleh akun Twitter @AhlulQohwah.

"Kalau boleh usul, di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden dan wakil presiden. Turunin saja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?" tulisnya di Facebook-nya. "Cukup pajang foto goodbener kita saja. Gubernur Indonesia Anies Baswedan."

Belakangan terungkap sosok pemasang status tersebut, yakni Asteria Fitriani. Wanita yang sempat disangka sebagai guru SMPN 30 Jakarta itu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (11/7).

"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga melakukan pelanggaran pidana," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto. "Baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang Hukum Pidana."


Polisi mengaku telah melakukan penyelidikan segera setelah menerima laporan dari seorang warga berinisial TCS. Penyelidikan ini melibatkan keterangan dari sejumlah ahli, seperti ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana.

"Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong," imbuh Budhi, dilansir dari Tribunnews, Jumat (12/7). "Yang dapat menyebabkan keonaran atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut."

Atas perbuatannya, jelas Budhi, Asteria terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara. Ia pun berpotensi didenda maksimal Rp 1 miliar.

Menanggapi kasusnya, Asteria pun langsung meminta maaf atas unggahan tersebut. Ia mengaku menyesal sudah tidak bijak dalam menggunakan media sosial.

"Bersama ini saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat," ucap Asteria di Polres Metro Jakarta Utara. "Atas postingan saya per tanggal 26 Juni 2019 yang membuat keresahan di masyarakat."

"Saya sangat menyesal telah berlaku tidak bijak terhadap media sosial dan tidak penuh pertimbangan ketika menuliskan hal itu," lanjutnya. "Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti disangkakan masyarakat."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru