Terus Dikecam, Begini Pembelaan DPR Aceh Soal Qanun Poligami
Nasional

Mereka menilai qanun ini justru akan memberatkan kaum pria. Mereka berharap dengan demikian kaum pria tak akan sembrono dengan menikah tanpa memikirkan hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi.

WowKeren - Bergulirnya wacana perancangan qanun atau Peraturan Daerah (Perda) untuk legalisasi poligami di Aceh memang menuai kontroversi. Bahkan mayoritas masyarakat yang mendengar kabar tersebut mengaku tak setuju.

Menanggapi kecaman yang terus dituai itu membuat Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif angkat bicara. Musannif menyebut Qanun Hukum Keluarga yang melegalkan poligami itu justru memberatkan pria.

Musannif menuturkan praktik poligami yang terjadi di Indonesia sudah kerap terjadi. Namun pelakunya kebanyakan hanya mengikuti Syariat Islam tanpa memperhatikan sisi keadilannya.

Ia pun menjelaskan poligami tak dilarang oleh Islam. Namun kebanyakan yang diimplementasikan oleh pria itu bisa beristri lebih dari satu saja tanpa melihat syarat yang mesti dijalaninya.

"Sekarang maka kalau kita pikir ini lebih memberatkan laki-laki," ujar Musannif, Jumat (12/7). "Daripada (ketika) enggak ada qanun."


Selain itu, tutur Musannif, tingginya angka pernikahan siri di Aceh juga menjadi salah satu alasan pelegalan poligami masuk ke dalam rancangan qanun hukum keluarga ini. Sebab, menurutnya, kebanyakan pernikahan siri justru hanya membuat perempuan dan anak-anak menjadi korban.

Musannif lantas mencontohkan soal kasus pernikahan siri antara mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Almarhum Moerdiono dan Machica Mochtar. Pasalnya Machica sampai harus menempuh jalur hukum hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena Moerdiono tidak bersedia mengakui Mohammad Iqbal sebagai anaknya dari Machica.

Selain alasan-alasan tersebut, Musannif juga menyebutkan perceraian sebagai alasan pendukung rancangan qanun tersebut. "Jadi kita paksa, laki-laki kalau mau kawin kamu catat, jangan berani main belakang saja," pungkasnya.

Sebelumnya rancangan ini menuai kontroversi di kalangan banyak pihak. Bahkan istri dari Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Darwati pun ikut vokal menyuarakan sikap kontranya atas rancangan qanun itu.

Darwati mengaku ia tak setuju dengan praktik poligami. Menurutnya seharusnya pemerintah mendidik masyarakat untuk setia dan bertanggung jawab dalam perkawinan, serta untuk menjaga seluruh anggota keluarga baik secara lahir maupun batin.

"Secara syariah dalam hukum Islam segala ketentuan dalam poligami sudah diatur dengan sedemikian rupa. Masih banyak nilai lain yang harus dipenuhi, salah satunya akhlak," kata Darwanti dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (8/7). "Jadi tidak penting mengurus poligami karena monogami saja belum tentu beres."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait