Atiqah Hasiholan Bersyukur Vonis 2 Tahun Sang Ibu Lebih Rendah Dari Tuntutan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara, Atiqah mengaku bersyukur lantaran hukuman tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

WowKeren - Atiqah Hasiholan terlihat begitu setia mendampingi persidangan vonis sang ibu, Ratna Sarumpaet yang diketahui telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun. Vonis tersebut rupanya lebih rendah dari awal mula tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu enam tahun penjara.

Mendengarkan hasil vonis tersebut, istri Rio Dewanto itu mengaku bersyukur. Pasalnya vonis hukuman yang diterima oleh sang ibunda jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

"Saya bersyukur, satu, sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu enam tahun,” ucap Atiqah yang berada di samping Ratna usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7). “Satu hal itu yang saya syukuri."

Meski demikian istri aktor Rio Dewanto ini tetap mempertanyakan dalil majelis hakim soal keonaran yang disebabkan oleh ucapan ibunya. Mengingat sebelumnya Atiqah menyebut semua dakwaan kepada Ratna tidak terbukti. Oleh sebab itu, ia sempat meyakini sang ibunda akan divonis bebas oleh hakim.


"Satu yang saya yakini setelah banyak bicara dengan para penasehat hukum, ahli hukum, apa makna keonaran itu,” tutur Atiqah. “Di mana sebenarnya tidak terpenuhi di sini tapi tiba-tiba muncul baru tadi, jadinya benih-benih keonaran."

Kendati demikian, label label penyebab keonaran yang dilontarkan oleh majelis hakim telah memupuskan harapannya atas proses peradilan. Meski begitu, ia kembali menegaskan bahwa vonis dua tahun yang diberikan oleh hakim patut untuk disyukuri.

"Jadi apalah ini? Harapan yang saya bangun, saya yakini. Hilang,” tukas aktris berusia 37 tahun itu. “Tapi satu, saya bersyukur enam tahun tuntutan, divonis dua tahun."

Seperti yang diketahui sebelumnya, Ratna Sarumpaet dipenjara lantaran kasus hoax penganiayaan yang mendadak heboh pada September 2018 silam. Ratna sebelumnya dituntut enam tahun penjara olah Jaksa Penuntut Umum dan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait