Tangis Haru Baiq Nuril Usai Jaksa Agung Tangguhkan Eksekusi
Nasional

Baiq Nuril dijatuhi vonis 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta oleh MA ketika PK-nya ditolak. Namun Jaksa Agung menangguhkan eksekusinya seiring wacana pemberian amnesti menguat.

WowKeren - Kontroversi kasus Baiq Nuril Maknun masih terus bergulir. Untuk diketahui, Nuril dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

Namun beruntung Kejaksaan Agung memutuskan untuk menangguhkan eksekusi Nuril. Menanggapi hal tersebut, Nuril hanya bisa bersyukur sambil menangis terharu.

"Bahagia sekali...," ujar Nuril sambil terisak pasca menemui Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7). "Ya karena... tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi."

Lebih lanjut, Nuril menyebut penangguhan eksekusi ini membuatnya berkesempatan menyaksikan puterinya menjadi Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) dalam Upacara Hari Kemerdekaan bulan depan. Oleh karena itulah ia benar-benar tak bisa menyembunyikan rasa harunya.

"Jadinya (saya) bisa... Saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan Bendera Merah Putih," imbuh Nuril, dilansir oleh Detik News. "Mudah-mudahan amnesti diberikan saat puteri saya mengibarkan Bendera Merah Putih dan kemenangan itu kemenangan untuk Indonesia."


Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo telah memutuskan untuk menangguhkan eksekusi Nuril. Ia menyebut eksekusi tersebut seharusnya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum. Namun khusus untuk kasus Nuril, tegas Prasetyo, eksekusi putusan MA patut ditangguhkan demi kepentingan yang lebih besar.

"Tetapi atas kasus Ibu Baiq Nuril ini tentunya kita harus melihat kepentingan lebih besar," ujar Prasetyo. "Dan selama ini Kejaksaan tentunya harus mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat."

Kasus hukum yang menjerat Nuril memang menyita perhatian masyarakat Indonesia, terutama setelah MA memutuskan menolak PK yang diajukan kuasa hukum Nuril. Karena ditolak, Nuril harus berhadapan dengan vonis kurungan dan denda yang dijatuhkan.

Merasa diperlakukan tidak adil, Nuril akan mencoba untuk menempuh jalur amnesti. Belakangan pihaknya mengklaim telah mengantongi surat rekomendasi amnesti dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Senada dengan yang Prasetyo sampaikan, Yasonna mengungkapkan pemberian rekomendasi itu demi tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia pun mengaku khawatir perempuan korban pelecehan atau kekerasan seksual seperti Nuril tidak akan lagi berani bersuara apabila Nuril tak mendapatkan amnesti.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel