Ahok Dituduh Ingin Jadi Menteri, Pakar Hukum Sebut Tak Bisa Karena Pernah Dipenjara
Instagram/basukibtp
Nasional

Sebelumnya, politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menuding Ahok sedang mengincar jabatan Menteri karena kini sering tampil di hadapan publik.

WowKeren - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali aktif di hadapan publik usai menyelesaikan masa tahanannya di Mako Brimob. Namun, kemunculan Ahok di hadapan publik ini membuatnya dituding sedang mengincar jabatan Menteri.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, lantas mengungkap bahwa Ahok tidak bisa menjadi Menteri lantaran terganjal aturan Pasal 22 Ayat 2(f) UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam Pasal tersebut tertulis bahwa syarat menjadi seorang Menteri adalah tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Kalau menurut hukum positif ya tidak bisa," tutur Refly dilansir Tempo, Kamis (11/7). Tudingan Ahok ingin menjadi Menteri sebelumnya datang dari politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.


Sementara itu, Ahok juga sempat disebut sebagai sosok tak terduga dan kuda hitam di Bursa Capres 2024. Lembaga Lingkaran Survei Indonesia atau LSI Denny JA menyebut bahwa Ahok bisa jadi sosok efek kejut di bursa Capres 2024.

Terkait dengan kemungkinan Ahok maju sebagai Capres 2024, pengamat Hukum dan Tata Negara Irman Putra Sidin pun memberikan pandangannya. Sama dengan syarat menjadi Menteri, seorang Capres atau Cawapres juga tidak boleh dipenjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu, Ahok divonis 2 tahun karena dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP. Pasal tersebut berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun," terang Irman dilansir Tribunnews, Kamis (11/7). "Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait