Kementerian Agama Jatim Bakal Jadikan Tes Urine Sebagai Syarat Wajib Nikah Mulai Agustus
Nasional

Plt Kakanwil Kemenag Jatim, Moch Amin Mahfud, mengungkapkan bahwa syarat wajib tes urine tersebut akan dilaksanakan di 38 kabupaten/kota dan akan dimulai pada awal Agustus 2019.

WowKeren - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dalam mewajibkan para calon pengantin baru menjalani tes urine. Hal ini dilakukan untuk menciptakan masa depan bangsa yang bebas dari narkoba.

"Karena pasangan yang baru menikah inilah yang kelak akan mempunyai keturunan yang akan menjadi penerus bangsa," terang kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol. Bambang Priyambadha, pada Jumat (12/7). "Sehingga kesadaran orang tua harus dibangun sejak dini, yaitu melalui adanya tes urine narkotika sebelum menikah. Dan ini harus dilaksanakan untuk mempersiapkan generasi emas ke depan sesuai dengan tema Hari Anti Narkoba Internasional 2019 yaitu Millenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas."

Meski wajib melakukan tes urine, bukan berarti calon pengantin yang terindikasi narkoba dilarang untuk menikah. Nantinya, calon pengantin yang terindikasi positif narkoba akan mendapatkan rehabilitasi langsung dari BNN.

"Calon pengantin tetap melangsungkan proses pernikahan namun wajib melapor ke BNNP/BNN kabupaten atau kota, RSUD dan Institusi Penerima WajiB Lapor (IPWL) Puskesmas se-Jatim untuk dilakukan rehabilitasi," jelas Bambang. "Dan rehabilitasi di BNN sendiri gratis."


Sementara itu, tes urine untuk para calon pengantin disebut Bambang akan sama dengan tes urine untuk pengurusan surat keterangan bebas narkoba. Hasilnya akan dilampirkan dalam persyaratan permohonan pernikahan.

"Sama dengan permohonan pengurusan surat keterangan bebas narkoba untuk syarat melamar pekerjaan," ujar Bambang. "Nantinya hasil tes urine tersebut dapat dilampirkan dalam persyaratan permohonan menikah."

Di sisi lain, Plt. Kakanwil Kemenag Jatim, Moch Amin Mahfud, mengungkapkan bahwa syarat wajib tes urine tersebut akan dilaksanakan di 38 kabupaten/kota di Jatim. Waktu pelaksanaannya disebut Machfud akan dimulai pada awal Agustus 2019 mendatang.

"Paling lambat sudah mulai kita laksanakan di awal bulan Agustus," jelas Machfud. "Sosialisasi sekaligus dengan pelaksanaannya, dan ini merupakan persyaratan mutlak."

Machfud juga kembali menegaskan bahwa para calon pengantin yang terbukti narkoba tetap bisa melakukan pernikahan. "Tetap dapat menikah. Namun setelah menikah, baru akan dilaksanakan rehabilitasi," pungkas Machfud.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait