Vanessa Angel Ungkap Honor Kontrak Eksklusifnya Bisa Buat Beli Pulau Seribu
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Usai bebas dari penjara pada Minggu (30/6), Vanessa Angel langsung menjalankan kontrak eksklusifnya. Ia pun membeberkan bahwa honor yang diterima bisa untuk membeli Pulau Seribu.

WowKeren - Setelah divonis 5 bulan terkait kasus prostisusi online yang menyeret namanya, kini Vanessa Angel telah resmi bebas dari rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Minggu (30/6). Hukuman itu sendiri sudah dipotong sejak awal penahan pada Januari 2019 lalu dan genap lima bulan pada Sabtu (29/6).

Tak banyak bicara soal dirinya saat di penjara, rupanya Vanessa sudah terikat kontrak untuk melakukan wawancara eksklusif setelah bebas dari penjara. Sehingga ia tidak bisa melakukan konferensi pers maupun memberikan banyak tanggapan dari pertanyaan awak media.

Saat ditanya soal honor, Vanessa belum mau menyebutkan nominalnya. Namun pelantun lagu “Indah Cintaku” ini justru menuturkan bahwa upah yang ia terima dapat digunakan untuk membeli Pulau Seribu.


Hal tersebut menjadi alasan tersendiri untuk Vanessa mengucap syukurnya pada Tuhan. Pasalnya ia mengaku selama di penjara tidak ada pemasukan untuk biaya hidupnya. Dan setelah bebas, Vanessa merasa kesabarannya selama ini sudah terbayarkan.

“Honornya cukup buat beli pulau Seribu lah. Konsep program baruku kan reality show jadi semua natural apapun kehidupanku tidak ada settingan. Apa yang aku pengin, semua diturutin,” ucap Vanessa Angel ditemui di Queenshead Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (11/4). “Jadi setelah 5 bulan aku keluar penjara mulai kerja, terbayar semua rasa sakit, kecewa, dan kesabaran yang aku tunggu berbuah manis.”

Di sisi lain, kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis tak terima apabila Vanessa dikatakan terkena kasus prostitusi. Ia pun memaparkan dengan gamblang kesalahan apa yang dibuat oleh Vanessa hingga ia divonis hukuman penjara selama 5 bulan lamanya.

“Terkait kasus ini Vanessa tidak kena kasus prostitusi seperti anggapan publik. Vanessa terjerat pelanggaran 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 soal pelanggaran UU ITE yang diduga mengandung asusila soal pengiriman gambar,” tutup Milano. "Tapi Vanessa harus menerima ini, ini pelajaran ke depan yang dilakukan Vanessa dalam ranah pribadi.”

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait