Sudah Tetapkan Tersangka, Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Tetap Belum Terang
Nasional

Kasus ini belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena kejaksaan masih menolak berkas perkara terkait. Kejaksaan menilai masih ada fakta-fakta yang perlu dilengkapi.

WowKeren - Surabaya sempat dihebohkan beberapa bulan lalu akibat Jalan Raya Gubeng yang tiba-tiba ambles tanpa penyebab yang jelas. Jalan raya tersebut ambles sedalam sekitar 20 meter dengan lebar 30 meter pada 18 Desember 2018 lalu.

Namun hingga saat ini belum ada proses signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Padahal sudah lebih dari enam bulan berlalu sejak kasus tersebut mulai diselidiki dan bahkan kepolisian juga telah menetapkan tersangka.

Namun kasus tak bisa diproses lebih lanjut karena kejaksaan terus mengembalikan berkas perkara kasus itu ke penyidik. Mereka berpendapat masih ada petunjuk yang belum dilengkapi oleh kepolisian.

"Intinya masih diperlukan lagi pendalaman," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, Jumat (12/7). "Khususnya tentang saksi dan keterkaitan tersangka dengan fakta hukum yang ada."

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penyidik akan siap melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa. "Jika perlu pemeriksaan lagi, penyidik pasti akan melakukannya," tuturnya.


Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur sudah menetapkan total enam tersangka dalam kasus ini. Selain itu 40 saksi pun telah diperiksa dalam kasus tersebut termasuk putera Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi.

Para tersangka itu meliputi sejumlah petinggi dari PT. Nusa Konstruksi Engineering. Seperti Direktur BS, Project Manager RW, dan Site Manager AP. Selain itu, beberapa pegawai PT. Saputra Karya pun ditetapkan sebagai tersangka, seperti Project Manager RH, Struktur Engineering Supervisor LAH, dan Struktur Supervisor AK.

Keenam tersangka ini, menurut polisi, akan dijerat dengan dua pasal. Yaitu Pasal 192 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Sementara kasus amblesnya jalan raya arteri ini menyebabkan sejumlah kerusakan. Seperti mematahkan jaringan pipa saluran air, merusak jaringan kabel, dan fasilitas umum yang ada di atasnya.

Selain itu, amblesnya jalan juga merusak halaman kantor bank BUMN dan sebuah toko busana. Alhasil jalan tersebut harus ditutup total selama sepuluh hari untuk kepentingan penyelidikan, proses pengurukan, serta normalisasi.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru