Ridho Rhoma 'Kecut' Digiring Ke Mobil Tahanan, Rhoma Irama Sempat Pesan Agar Khatam Alquran
WowKeren/Fernando
Selebriti

Ridho Rhoma didampingi beberapa orang, termasuk petugas dari kejaksaan, digiring ke mobil tahanan. Selanjutnya ia akan dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta.

WowKeren - Ridho Rhoma hari ini menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi oleh sang ayah, Rhoma Irama. Pelantun lagu "Aduhai" itu harus menjalani sisa masa hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Setelah sekitar satu jam diperiksa, Ridho beberapa beberapa orang, termasuk petugas dari kejaksaan, digiring ke mobil tahanan. Selanjutnya ia akan dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta.

Tak banyak kata yang terlontar dari mulut putra Raja Dangdut itu sebelum masuk ke dalam mobil tahanan. Ia hanya mengucapkan terima kasih sambil menempelkan kedua telapak tangannya.

Sebelumnya, Rhoma sebagai ayah berpesan kepada Ridho agar lapang dada dan ikhlas menjalani ujian Allah. Rhoma yakin jika semua ada hikmahnya serta berharap nantinya Ridho bisa menjadi manusia yang lebih baik dan bertaqwa.


"Tidak ada sebuah peristiwa yang bukan kehendak Allah. Ini ujian dari Allah, khususnya buat Ridho. Dan ujian itu pasti ada hikmahnya," kata Rhoma saat ditemui WowKeren di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (12/7). "Kami berharap dengan menjalani proses hukum ini, semoga Ridho bisa menjadi lebih baik. Untuk mendalami ilmu agama, meningkatkan ketaqwaan kepada Allah. Meningkatkan kreatifitas, profesionalisme untuk karier."

Tak hanya itu, Rhoma juga sudah menitipkan banyak pesan untuk putranya. Ia bahkan meminta Ridho untuk mengkhatamkan Alquran meski dalam tahanan.

"Kami serahkan Ridho kepada hukum dengan harapan dia bisa jadi lebih baik lagi," kata Rhoma. "Banyak pesannya. Pokoknya dia keluar harus khatam Alquran. Imannya bertambah. Terus karyanya nanti juga harus bertambah dapat inspirasi untuk lagu-lagu."

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi. Namun, MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga ia harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru