Mahfud MD Sebut Habib Rizieq Warga Negara yang Punya Hak Untuk Pulang
Nasional

Mahfud menjelaskan bahwa berdasarkan konstitusi, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih tempat tinggal, termasuk Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq.

WowKeren - Wacana kepulangan Habib Rizieq kini memang tengah ramai diperbincangkan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, pun turut angkat bicara perihal wacana ini.

Hal tersebut disampaikan Mahfud kala berkunjung ke Universitas Islam Kediri pada Minggu (14/7). Dalam kesempatan itu, Mahfud meminta agar publik tidak menghubungkan wacana kepulangan Habib Rizieq dengan politik. Mahfud juga menilai bahwa Habib Rizieq merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berhak pulang ke Tanah Air.

"Habib Rizieq itu warga negara, yang punya hak pulang," ujar Mahfud. "Tetapi itu jangan dicampur baur dengan politik.

Mahfud menegaskan bahwa hak kepulangan Habib Rizieq tidak akan terpengaruh oleh ada atau tidaknya rekonsiliasi politik pasca Pilpres. Mahfud juga menyebut bahwa pemerintah telah mempersilakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut untuk pulang.

"Pemerintah menyatakan ya pulang aja," ungkap Mahfud. "Wong dia dulu pergi bukan karena diusir oleh pemerintah, pergi sendiri."


Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih tempat tinggal berdasarkan konstitusi. Oleh sebab itu, apabila Habib Rizieq ingin pulang dan bertempat tinggal di Indonesia, maka haknya harus dilindungi. Namun, Mahfud juga menegaskan bahwa persoalan hukum tetap harus dipertanggung jawabkan.

"Saya kira Habib Rizieq sudah tidak punya masalah," ungkap Mahfud. "Saya tidak tahu, tetapi kalau punya masalah hukum tetap harus dipertanggung jawabkan di depan hukum."

Diketahui, kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi terkendala dengan overstay dan denda ratusan juta rupiah. Para pendukung Habib Rizieq lantas meminta agar pemerintah membayar denda tersebut. Jika tidak, maka FPI siap menggalang dana untuk membayar denda overstay Rizieq.

Permintaan pembayaran denda kepada pemerintah ini ditanggapi keras oleh Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. Ngabalin menyebut bahwa masalah kepulangan Rizieq sama sekali tak ada hubungannya dengan pemerintah.

Sementara itu, terkait penggalangan dana FPI, Ngabalin meminta agar segera dilaksanakan. Ia berharap agar usulan tersebut tidak berkembang menjadi isu politik baru.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru