Hilda Vitria Naik Banding, Kriss Hatta Kembali Berstatus Terdakwa
Instagram/hvkhildavitriakhan
Selebriti

Hilda Vitria telah naik banding dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengajukan kasasi. Kendati demikian, pihak Hilda mengatakan bahwa Kriss Hatta masih berstatus sebagai terdakwa.

WowKeren - Sidang Putusan Kriss Hatta terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Hilda Vitria telah digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7). Kriss dinyatakan tak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Kriss dinyatakan lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Aktor berusia 30 tahun itu juga tak terbukti melakukan tindak pidana memalsukan dokumen nikahnya dengan Hilda. Pengadilan juga memutuskan untuk membebaskan Kriss dari seluruh dakwaan.

Di sisi lain, Pihak Hilda kabarnya tak terima dengan vonis tersebut dan akan mengajukan kasasi. Dan apabila benar adanya, Kriss sempat membuat perkiraan kasusnya akan selesai di tahun 2020.

Kini pihak Hilda menuturkan kebenaran dari kabar yang beredar itu. Hilda telah mengajukan banding ke pengadilan dan kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Kendati demikian, pihak Hilda pun menuturkan kini Kriss kembali berstatus sebagai terdakwa. "Jaksa sudah kasasi tertanggal 10 Juli 2019. Maka status KH masih terdakwa," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Hilda dilansir dari detikHOT pada Senin (15/7).

Dengan begitu, sepertinya Kriss belum bisa untuk benar-benar bernafas lega. Kriss harus menunggu hasil putusan dari Mahkamah Agung untuk kelanjutan kasusnya tersebut.

Sedangkan untuk menanggapi rencana Kriss yang akan mengajukan perceraian, pihak Hilda mengaku tidak ada kaitannya. Fahmi menuturkan bahwa kliennya tersebut belum pernah menikah dengan Kriss di depan kepala KUA dan tidak ada wali nikah.

"Untuk perkara pidananya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan sudah menyatakan kasasi tertanggal 10 Juli 2019, maka status KH masih terdakwa,” papar Fahmi. “Sedangkan untuk urusan ke Pengadilan Agama bagi Hilda itu nggak ada kaitannya karena tidak ada perkawinan di hadapan Kepala KUA dan tidak ada wali nikah."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait