Baru Bebas Sekejap, Pengacara Hilda Vitria Sebut Kriss Hatta Kembali Jadi Terdakwa
Instagram/krisshatta07
Selebriti

Belum dua pekan menghirup udara segar, Kriss Hatta dikabarkan kembali menjadi terdakwa. Hal itu disampaikan oleh pengacara Hilda Vitria, Fahmi Bachdim belum lama ini.

WowKeren - Kriss Hatta dinyatakan tak bersalah pada 4 Juli lalu. Ia divonis bebas oleh Majelis Hakim atas kasus pemalsuan dokumen nikah dengan Hilda Vitria.

Belum dua pekan menghirup udara segar, Kriss dikabarkan kembali menjadi terdakwa. Hal itu disampaikan oleh pengacara Hilda, Fahmi Bachdim belum lama ini.

Menurut penuturan Fahmi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis bebas Kriss. Dengan adanya kasasi tersebut, status hukum Kriss tetap menjadi terdakwa.

"Jadi jaksa penuntut umum pada tanggal 10 Juli sudah menyatakan dia kasasi atau keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi," kata Fahmi saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan pada Selasa (16/7). "Dengan adanya kasasi, status hukumnya (Kris Hatta) tetap menjadi terdakwa."


Fahmi menambahkan jika proses selanjutnya akan ditangani oleh Mahkama Agung. "Nah, selanjutnya prosesnya nanti akan diadili dan diputus oleh Mahkamah Agung," ujarnya lagi.

Disinggung soal kliennya, Fahmi mengatakan jika Hilda memang kecewa atas vonis bebas Kriss. Sebab, sampai sekarang Hilda meyakini belum pernah ada pernikahan dengan Kriss.

"Kalau soal putusan itu ya kecewa pasti," tutur Fahmi. "Tapi dia yakin dengan keluarganya yakin bahwa tidak pernah ada perkawinan tersebut. Tidak pernah ada."

Seperti diketahui, Kriss menjalani sidang putusan kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah yang dilaporkan Hilda pada 4 Juli lalu. Hakim menilai dakwaan jaksa terhadap Kriss tak terbukti di persidangan.

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait