Steve Emmanuel Lolos dari Vonis Mati, Pengacara Sebut Hukuman 9 Tahun Penjara Terlalu Lama
WowKeren/Fernando
Selebriti

Pengacara Steve Emmanuel juga menyayangkan keputusan bahwa sang klien harus ditahan, bukannya rehabilitasi. Padahal, Steve telah terbukti bukan pengedar narkoba.

WowKeren - Sebelumnya, dakwaan hukuman mati Steve Emmanuel atas kasus narkoba dinyatakan gugur karena terbukti bukan seorang pengedar. Kendati begitu, Steve masih terancam hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa (16/7), memutuskan Steve divonis 9 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Chevas Emnanuel alias Steve tidak terbukti melakukan pelanggaran primer, membebaskan dari dakwaan primer," ujar hakim. "Kedua terbukti melanggar pasal 112 ayat 2. Menjatuhkan pidana 9 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan. Terdakwa tetap ditahan."

Steve Emmanuel di Sidang Vonis

WowKeren

Menanggapi keputusan tersebut, Jaswin Damanik dan Firman Chandra selaku kuasa hukum Steve mengaku amat bersyukur karena kliennya terbukti bukan pengedar. Namun, Firman masih menyayangkan putusan penahanan Steve yang harusnya dapat direhabilitasi karena kronik kekambuhan terhadap narkoba.


"Alhamdulillah terhadap putusan, terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tutur Firman saat ditemui WowKeren usai persidangan. "Karena terus terang, Steve sudah keluar sebagai orang yang dituduhkan sebagai pengedar, sebagai bandar. Dan pasalnya sangat berat. (Pasal)114 itu hukumannya mati. Dan Alhamdulillah dituntut hanya sebagai pemakai saja."

"Memang permasalahannya kenapa tidak dimasukkan (pasal)127, akhirnya Steve tidak bisa direhab. Padahal jelas bahwa Steve hanya sebagai pemakai," lanjut Firman. "Jelas-jelas Steve mengalami kronik kekambuhan yang akut, solusinya cuma satu, direhab. Bagaimana anak bangsa yang memiliki potensi yang masih tinggi itu dihukum yang sangat lama."

Meski begitu, Firman menghormati keputusan hakim hari ini yang dianggapnya sangat adil. Oleh sebab itu, timnya masih perlu mendiskusikan langkah selanjutnya yang akan ditempuh bersama Steve dan keluarga. Waktu hukuman Steve nantinya akan menjadi prioritas langkah mereka selanjutnya karena dianggap terlampau lama.

"Jadi kita akan diskusikan sebelum tujuh hari, sebelum hari Selasa minggu depan bahwa Steve akan melakukan upaya apa," tandas Firman. "Karena terlepas dari kita harus bersyukur, tapi semestinya jangan terlalu lama juga. Sembilan tahun itu waktu yang lama dikurangi enam bulan penahanan, jadi masih ada 8,5 tahunan lah kira-kira."

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru