Usai Qanun Poligami, Aceh Deklarasikan Pembatasan Jam Malam Untuk Perempuan
Nasional

Kabupaten Aceh Utara menilai pembatasan jam malam ini untuk membuat generasi muda Islam lebih bermoral. Bila sukses diterapkan, harapannya Aceh Utara bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain.

WowKeren - Kebijakan yang dikeluarkan di Aceh kembali menuai kontroversi. Bila sebelumnya Aceh merancang qanun atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk melegalkan poligami, maka kali ini urusan jam malam lah yang disinggung.

Dilansir dari Suara, puluhan organisasi massa yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Ormas Islam yang didukung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh Utara mendeklarasikan seruan terkait jam malam. Total ada dua poin yang mereka serukan.

Satu, mereka menegaskan anak usia 17 tahun ke bawah tidak diperbolehkan berkeliaran pada malam hari. Terutama bila berkeliaran saat jam belajar dan tanpa didampingi orangtua.

Sedangkan poin kedua menyebut kaum perempuan tidak diperbolehkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahram. Deklarasi ini digelar di Masjid Agung Baiturrahman, Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (10/7) pekan lalu.


Ketua Forum Silaturahmi Ormas Aceh Utara, Waled Sirajuddin (Abi) menyebut seruan itu awalnya hanya disuarakan oleh ormas Islam. Namun belakangan pemerintah setempat ikut bergerak menyerukan hal serupa.

Hal ini terbukti dari gelaran deklarasi yang dihadiri Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib alias Cek Mad dan Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil. Selain itu hadir pula Kabag Ops Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iswahyudi dan sejumlah tokoh agama.

Walaupun deklarasinya menjadi kontroversi, Ketua Majelis Pemuda Islam Nanggroe Aceh (Madinah) Tgk Irfandi mengaku tak mempermasalahkannya. Menurutnya peraturan tersebut hanya bertujuan untuk mengajarkan moral yang baik.

"Kami berharap, dengan adanya peraturan seperti ini mampu membawa Aceh Utara lebih baik lagi, khususnya dalam bidang pendidikan moral," ujarnya. "Serta menjadikan daerah ini sebagai percontohan. Mulai dari hal kecil untuk mengambil manfaat besar di hari esok, demi generasi muda Islam yang kita cintai."

Sementara itu Aceh juga tengah merencanakan Peraturan Daerah atau qanun untuk melegalkan praktik poligami. Pihak pemerintah setempat berkilah kebijakan tersebut untuk mengurangi maraknya pernikahan siri di masyarakat. Serupa dengan deklarasi pembatasan jam malam, qanun ini pun menuai pro-kontra.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait