4 Pengamen yang Jadi Korban Salah Tangkap Tuntut Sri Mulyani Ganti Rugi Rp 750 Juta
Nasional

Sebelumnya, keempat pengamen tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan membunuh sesama pengamen anak-anak dengan motif berebut lapak pada 2013 silam.

WowKeren - Sejumlah pengamen jalanan yang menjadi korban salah tangkap di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, kini menuntut ganti rugi sebesar Rp 750,9 juta. Tuntutan dari para pengamen jalanan anak-anak yang bernama Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau tersebut ditujukan untuk Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani.

Kasus salah tangkap ini bermula pada 2013 silam. Keempat pengamen tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak-anak dengan motif berebut lapak.

Namun, keempatnya dinyatakan tidak bersalah di dalam persidangan. Keputusan tersebut dinyatakan Mahkamah Agung dalam Putusan Nokor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Akhirnya, para pengamen tersebut mengajukan tuntutan ganti rugi melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut pengacara publik dari LBH Jakarta, Oky Wiratama, nilai ganti rugi terdiri dari ganti rugi materiil Rp 662,4 juta dan ganti rugi immateriil Rp 88,5 juta.


"(Menuntut) untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir," demikian kutipan tuntutan yang disampaikan Oky di PN Jaksel pada Rabu (17/7). "Dan memerintahkan negara (Kemenkeu RI) untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap anak-anak yang kini sudah dewasa tersebut."

Sidang perdana praperadilan keempat pengamen anak-anak tersebut dilakukan pada hari ini (17/7). "Mengajukan permohonan praperadilan ganti kerugian dengan pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Termohon dan Kementerian Keuangan RI sebagai Turut Termohon," jelas Oky.

Ganti rugi tersebut, jelas Oky, dimaksudkan untuk membayar kehilangan penghasilan keempat pengamen tersebut. Selain itu, Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau juga disebut mengalami tindak kekerasan.

"Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan," terang Oky. "Ditambah mereka hanyalah anak-anak yang dengan teganya disiksa oleh Kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli. ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru