Kivlan Zen Bakal Tuntut Balik Pelapor Makar Pakai Pasal Pengaduan Palsu
Nasional

Kivlan Zen akan menuntut balik pelapornya, Jalaludin, apabila ia tak bisa membuktikan tindakan makar yang dituduhkan. Laporan balik ini untuk memberi efek jera bagi orang yang sembarangan melaporkan kasus makar.

WowKeren - Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, berencana untuk menuntut balik orang yang melaporkan kasus makar terhadapnya, Jalaludin. Jalaludin sendiri melaporkan Kivlan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar ke Bareskrim Polri pada 7 Mei 2019 lalu.

"Nah laporan kita kemarin kan dengan Pasal 220 terhadap saudara Jalaludin ini," ungkap anggota tim kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri pada Rabu (17/7). "Karena Pak Kivlan Zen ini tidak pernah melakukan makar seperti yang dituduhkan saudara Jalaludin."

Pitra menjelaskan bahwa Kivlan balik melaporkan Jalaludin lantaran kliennya tidak melakukan hal yang dituduhkan kepadanya. Kivlan juga disebut telah mendapat dukungan dari ratusan purnawirawan TNI lewat surat penangguhan penahanan.

"Pasal yang disangkakan itu yaitu pasal dugaan makar 107," tutur Pitra. "Makanya kita lapor balik, karena kita merasa pak Kivlan Zen tidak melakukan makar seperti yang apa dituduhkan pelapor."

Menurut tim kuasa hukum Kivlan, kliennya telah diperiksa Bareskrim Polri terkait laporannya terhadap Jalaludin pada Rabu (17/7). Selain itu, anggota tim kuasa hukum Kivlan lainnya, Elida Neti, juga turut diperiksa Bareskrim terkait laporan balik Kivlan terhadap Jalaludin.


"Hari ini saya di BAP untuk panggilan kedua dari saya, dan secara kita satu tim," ungkap Elida. "Mudah mudahan bisa meringankan tuduhan ke pak Kivlan."

Elida mengaku pihaknya akan menuntut Jalaludin dengan Pasal 220 dan 317 KUHP apabila pelapor tak bisa membuktikan Kivlan melakukan makar. Kedua pasal tersebut diketahui berisi tentang pengaduan palsu dan fitnah. Pelanggar pasal ini bisa diancam maksimal pidana 4 tahun penjara.

"Dimana jika tidak bisa dia membuktikan kita tuntut dia dengan tuntutan pasal 220 dan 317," terang Elida. "Nah, Jalaludin harus diselidiki juga dasar apa bisa menyatakan Pak Kivlan Zen makar. Saya juga menyampaikan di sana makar itu ada kategorinya."

Menurut Elida, tuntutan balik ini bertujuan untuk memberi efek jera bagi orang yang sembarangan melaporkan kasus makar. Elida juga mempertanyakan kapasitas Jalaludin sebagai pelapor Kivlan.

"Saya tekankan lagi kepada Polri tolong usut kapasitas Jalaludin dasar hukum apa bisa diambil, dasar apa bukti apa yang bisa dilihatnya," tutur Elida. "Atau yang bisa disampaikan baik tulisan maupun lisan yang bisa disampaikan olehnya seorang jendral Kivlan Zen adalah makar."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel