Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan perseteruan yang terjadi antara Menkumham Yasonna Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah karena berdampak pada masyarakat.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 18 Juli 2019 - 15:35 WIB
WowKeren - Perseteruan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Pemerintah Kota Tangerang masih terus bergulir. Perseteruan itu berbuntut pada sikap Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah yang menghentikan sejumlah pelayanan publik di Perumahan Pengayoman milik Kemenkumham.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku menyayangkan hal tersebut. Sebab menurutnya, perselisihan yang terjadi antara Menkumham Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang cukup mengganggu masyarakat.
Tjahjo menilai bahwa hal semacam itu terjadi lantaran belum adanya jalinan komunikasi yang baik di antara keduanya. Akibatnya timbul kebijakan sepihak yang merugikan pihak lain.
"Saya sangat menyayangkan ini, ini belum terbangun sebuah komunikasi yang baik," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (18/7). "Kemudian timbul kebijakan sepihak."
Adapun kebijakan yang dimaksud adalah berupa pemutusan arus listrik, air dan pelayanan terkait sampah. Oleh sebab itu, kebijakan semacam ini tentunya akan mengganggu pemenuhan hak-hak publik dalam memenuhi kebutuhan mereka. "Tindakan memutus aliran listrik dan air, tidak mengganggu Kemenkumham, jadi mengganggu masyarakat," tegas Tjahjo.
Untuk itu, pihak Kemendagri akan memanggil Arief untuk dimintai klarifikasi. "Siang ini ya kita panggil, intinya minta kejelasan ini, kan ini berawal dari masalah aturan RUPR dan RTRW," ujar Tjahjo.
Tjahjo menilai bahwa seharusnya persoalan terkait perizinan aset tersebut bisa dibicarakan baik-baik antar keduanya sehingga tidak sampai berkembang menjadi pelik seperti sekarang ini. Masalah bermula ketika Yasonna menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM.
Yasonna menilai bahwa pihak Pemkot Tangerang menghambat proses izin pembangunan tersebut. Sementara itu, pihak Pemkot menyebut bahwa pembangunan gedung tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(wk/zodi)