Dicap MA Hina Pengadilan, Pengacara Tomy Winata yang Serang Hakim Pakai Sabuk Dijadikan Tersangka
Nasional

Peristiwa penyerangan tersebut terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata antara pengusaha Tomy Winata dengan PT GWP selaku tergugat di PN Jakarta Pusat pada Kamis (18/7) sore.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) menyatakan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan bentuk contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan). Pasalnya, perbuatan Desrizal tersebut dinilai telah mencederai lembaga peradilan.

"Tindakan itu merupakan contempt of court," tutur Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dilansir CNN Indonesia pada Jumat (19/7). "Masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tapi semua pihak di dalam ruang pengadilan atau persidangan harus menghormatinya."

Menurut Abdullah, semua pihak yang berada di ruang sidang harus menjunjung tinggi etika profesi masing-masing. Baik sebagai hakim, panitera, jaksa, maupun pengacara. Sehingga, tindakan Desrizal tersebut tak hanya bertentangan dengan kode etik namun juga termasuk tindak pidana.

"Persidangan merupakan tempat yang sakral," tegas Abdullah. "Jika ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding."


Tak hanya itu, Abdullah juga menilai Desrizal telah berniat memukul hakim sejak putusan dibacakan. "Dalam rekaman terlihat jelas persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan saat hakim membacakan putusan," terang Abdullah.

Diketahui, peristiwa penyerangan tersebut terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata antara Tomy dengan PT GWP selaku tergugat pada Kamis (18/7) sore. Dua hakim berinisial HS dan DB diserang Desrizal menggunakan ikat pinggang alias sabuk saat amar putusan dibacakan.

Serangan tersebut mengenai Ketua Majelis Hakim dan salah satu hakim anggota. Hakim HS lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jakarta.

Kini, Desrizal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kedua hakim tersebut. "Siang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada Jumat (19/7).

Meski demikian, Argo tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pemeriksaan pengacara Tomy tersebut. Argo hanya menyebut kasus itu tengah ditangani Polres Jakarta Pusat. "Ditangani Polres Jakarta Pusat," ujar Argo.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait