Izin Perpanjangan Tak Kunjung Diberikan, Wiranto Sebut Pemerintah Bakal Evaluasi Rekam Jejak FPI
Instagram/wiranto.official
Nasional

Sejak habis masanya pada 20 Juni lalu, Front Pembela Islam (FPI) masih belum menerima kepastian dari pemerintah apakah izin mereka akan diperpanjang atau tidak.

WowKeren - Izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) telah habis masanya sejak 20 Juni lalu. Untuk itu pihak mereka saat ini sedang mengajukan perpanjangan izin. Namun karena syarat yang diberikan belum lengkap, izin perpanjangan tersebut belum bisa diberikan.

"Kemudian untuk FPI, organisasi ini kan sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu," kata Menko Polhukam Wiranto di Jakarta, Jumat (19/7). "Tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izin itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan atau tidak."

Wiranto mengungkap alasan mengapa pemerintah tak kunjung mencairkan izin perpanjangan tersebut. Wiranto mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami serta melakukan evaluasi terhadap aktivitas serta rekam jejak FPI. Baru setelah itu pemerintah akan memutuskan apakah izin tersebut layak diperpanjang atau tidak.

"Kenapa kita belum memberikan karena kita masih mendalami," tutur Wiranto. "Dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, track record-nya juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak."


Wiranto mengimbau agar masyarakat bersabar sebab penerbitan izin tersebut memerlukan proses yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada. Lebih jauh, ia menyinggung soal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Seperti diketahui, HTI telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Meski organisasi tersebut sudah dibubarkan, namun jika ada bekas-bekas anggotanya yang masih melakukan aktivitas yang terindikasi melawan ideologi Pancasila, maka bisa ditindak secara hukum.

"Organisasi itu (HTI) dibubarkan karena pahamnya. Ideologinya visi-misinya sudah jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI," jelas Wiranto. "Sehingga kalau individual atau mantan-mantan anggotanya beraktivitas tetapi aktivitasnya masih melanjutkan paham-paham yang anti-Pancasila, anti-NKRI ya masuk ke ranah hukum. Harus kita hukum."

Peraturan ini tak hanya berlaku bagi HTI namun juga ormas lainnya. "Organisasi lainnya ormas lainnya pun kalau menyebarkan ajaran anti-Pancasila dan anti-NKRI juga ada undang-undang yang akan memasukkan dia di ranah hukum," imbuh Wiranto.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel