OJK Tutup 900 Fintech Nakal, Masyarakat Tetap Diminta Waspada
Nasional

Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono menuturkan bahwa masih banyak perusahaan fintech yang beroperasi secara ilegal di luar sana sehingga masyarakat harus berhati-hati.

WowKeren - Financial Technology atau yang akrab dikenal sebagai fintech semakin populer akhir-akhir ini. Berbagai kemudahan yang ditawarkan fintech dalam peminjaman uang membuat layanan yang satu ini semakin digemari publik, khususnya bagi perusahaan start up maupun pelaku bisnis UMKM.

Sayangnya, konsumsi layanan fintech ini bukan tanpa risiko. Ada banyak perusahaan fintech yang melakukan praktik curang dan bahkan statusnya ada yang ilegal. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Group Inovasi Keuangan Digital (IKD) Triyono. "Kami juga meminta masyarakat lebih cermat dalam melakukan konsumsi terhadap layanan jasa keuangan digital," kata Triyono dilansir dari Antara, Sabtu (20/7).

OJK sebagai lembaga independen pengawas sektor jasa keuangan hingga akhir tahun lalu telah menutup sedikitnya 900 perusahaan fintech yang terbukti ilegal dan melakukan praktik curang. Triyono tidak menampik bahwa upaya pemberantasan perusahaan fintech nakal bukanlah hal yang mudah.


Sebab tidak menutup kemungkinan masih banyak perusahaan fintech di luar sana yang beroperasi secara ilegal. Termasuk perusahaan dari luar negeri yang mencoba beroperasi kembali di Indonesia walau sudah ditutup.

"Bagaimana mencegahnya memang saya kira ini suatu hal yang sulit dan tidak hanya sekadar PR (Pekerjaan Rumah) dari kami di OJK," tutur Triyono. "Karena otoritas lain juga cukup beragam dalam kualitas untuk mendukung para pelaku ini."

Ia kemudian mengungkap alasan mengapa pihaknya saat ini masih kesulitan memberantas perusahaan fintech nakal secara keseluruhan. "Sebagai ilustrasi kami hanya bisa mencegah mereka masuk ke Indonesia, artinya internet gateway-nya yang kita tahan, tapi mereka secara fakta masih ada di luar. Jadi artinya itu yang kemudian agak menyulitkan kami," jelas Triyono.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk bersikap kritis sebelum memilih layanan fintech. Misalnya dengan mengecek status legalitas dari perusahaan tersebut. "Apakah dia memang sudah memiliki status yang resmi dari otoritas atau belum," tutur Triyono.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait