Dokter Wanita yang Gagal Jadi PNS Gara-Gara Disabilitas Siap Pidanakan Bupati Solok Selatan
Getty Images
Nasional

Dokter wanita bernama drg Romi Syofpa Ismael tersebut mengalami paraplegia usai melahirkan pada 2016 lalu, sehingga dirinya kini harus menggunakan kursi roda untuk beraktivitas.

WowKeren - Seorang dokter wanita bernama drg Romi Syofpa Ismael gagal menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, mencoret nama drg dengan alasan tidak sehat karena disabilitas.

drg Romi sendiri mengalami paraplegia usai melahirkan pada 2016 lalu, sehingga dirinya kini harus menggunakan kursi roda untuk beraktivitas. Namun, drg Romi berhasil lolos tes kompetensi seleksi CPNS 2018 dan meraih peringkat pertama. Ia juga dinyatakan lolos tes kesehatan.

"Dia menduduki peringkat terbaik ranking 1 untuk tes kompentensi," tutur Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, dilansir detikcom, Senin (22/7). "Tiba-tiba bupati menganulir secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Ini bentuk diskriminasi. Seolah-olah Kabupaten tidak mengakomidir posisi ini (karena disabilitas)."

drg Romi sendiri akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum. Dokter gigi tersebut akan memasukkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada akhir Juli ini.

"Segala urusan administrasi kita selesaikan hari ini," tutur Wendra saat bertemu dengan drg Romi pada hari ini (23/7). "Mudah-mudahan akhir bulan ini gugatan sudah masuk ke PTUN."


Tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan gugatan pidana lantaran Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dinilai telah melanggar pasal 154 tentang larangan untuk menghilangkan hak disabilitas. Gugatan ke PTUN sendiri sudah bisa dimasukkan lantaran mereka telah mengajukan surat keberatan ke Pemkab Solok Selatan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Kita telah ajukan surat keberatan kepada (Pemkab) Solok Selatan dan BKN," terang Wendra. "Sehingga sudah bisa memasukkan gugatan ke PTUN."

Wendra menegaskan bahwa tidak ada alasan yang kuat mengenai pencoretan nama drg Romi sebagai PNS. Ia menilai alasan tidak memenuhi persyaratan yang kerap dikemukakan bersifat ambigu.

"Ada dua aspek hukum yang kami lihat. Pertama, terkait administrasi pemerintahan, di mana Bupati secara tiba-tiba mengeluarkan pembatalan tanpa alasan yang jelas," jelas Wendra. "Yang kedua, kami juga melihat adanya unsur pidana, karena kondisi drg Romi yang menyandang disabilitas, dan itu dilindungi oleh Undang-Undang."

drg Romi, tutur Wendra, seharusnya tidak kehilangan kesempatan semata-mata hanya karena dirinya penyandang disabilitas. "Ada satu pasal yang menyatakan, seseorang tidak boleh menghilangkan hak penderita disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. Soal kesehatan kan sudah didukung oleh penjelasan dari RS M. Djamil Padang dan RS di Pekanbaru. Harusnya tidak ada lagi alasan," tegas Wendra.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait