Kartu Izin Kedaluwarsa, Pengacara Terancam Tak Bisa Dampingi Kivlan Zen
Nasional

Kartu izin pengacara Kivlan rupanya sudah 'mati' sejak 2014 lalu. Namun hakim di persidangan masih mengizinkan pengacara mendampingi Kivlan di persidangan hari itu.

WowKeren - Sidang pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka kasus kepemilikan senjata api dan pemufakatan jahat Kivlan Zen akhirnya digelar pada Rabu (24/7). Dalam kesempatan tersebut, terungkap bahwa Kartu Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) milik sang pengacara, Tonin Tachta, sudah kedaluwarsa.

Untuk diketahui, kartu tersebut merupakan bukti diizinkannya yang bersangkutan berprofesi sebagai advokat. "Saya pertanyakan kartu yang sudah kedaluwarsa sejak tahun 2014," kata hakim tunggal sidang pra-peradilan Kivlan, Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Tonin mengaku sudah mengurus perpanjangan kartu namun ia belum mendapat penggantinya. Ia mengklaim hanya mendapatkan bukti resi perpanjangan kartu. Alasan ini pun tak bisa diterima oleh Guntur. Ia menilai pernyataan itu tak berdasar.

"Saya melihat kartunya jelas berakhir pada 2014," tegas Guntur, dilansir dari Media Indonesia, Kamis (25/7). "Tadi kan bapak bilang sedang berusaha memperpanjang. Sudah dikirim kan foto dan lain-lain?"

Namun akhirnya Guntur mengizinkan pengacara Kivlan itu untuk tetap mendampingi kliennya selama persidangan. Tetapi Guntur turut "mengancam" Tonin agar membawa kartu anggota KAI yang sudah berlaku di persidangan berikutnya. Apabila tidak bisa membawanya, maka Tonin tidak diperkenankan mendampingi Kivlan di proses hukum selanjutnya.


"Tolong sesegera mungkin," ujarnya. "Hari ini saya izinkan, tapi besok (25/07) pagi kalau tidak ada perpanjangan dari KAI, saya larang duduk di situ."

Dalam sidang pra-peradilan itu pihak Kivlan meminta Polda Metro Jaya untuk menggugurkan status tersangkanya. Pihak sang purnawirawan TNI menilai ada banyak cacat prosedur yang terjadi selama keberjalanan proses hukum kasus Kivlan.

Permintaan ini didasarkan pada keterangan dari saksi fakta Suta Widya. Suta menilai penangkapan Kivlan itu aneh karena ada pernyataan polisi yang berbeda saat pemeriksaan dan penangkapan.

Selain itu, ujar Suta, Kivlan tidak ditangkap oleh penyidik Bareskrim. Pasalnya aparat yang meringkus Kivlan diketahui menggunakan senjata laras panjang. "Yang jelas, yang pakai senjata laras panjang di parkiran itu tidak etis," jelasnya.

Namun dokumen jawaban dari Polda Metro Jaya bersikeras menyatakan keterlibatan Kivlan dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Bahkan dua orang suruhan Kivlan, yakni Iwan Kurniawan dan Udin, disebut telah siap mengeksekusi salah satu target. Yakni Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen Gories Mere yang sudah siap dieksekusi pada 13 April 2019.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel