DPR Resmi Kabulkan Amnesti Baiq Nuril, Diharap Jadi Tonggak Sejarah Perlindungan Perempuan
Nasional

Seluruh anggota DPR menyepakati hasil rapat pleno soal pemberian amnesti ke Baiq Nuril oleh Komisi III DPR dalam sidang paripurna yang digelar pada hari ini (25/7).

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo untuk Baiq Nuril. Seluruh anggota DPR menyepakati hasil rapat pleno soal pemberian amnesti ke Nuril oleh Komisi III DPR dalam sidang paripurna hari ini (25/7).

Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik, membacakan laporan hasil rapat pleno. Erma menjelaskan bahwa Komisi III telah menyetujui pemberian amnesti Nuril yang sebelumnya dimintakan Presiden Jokowi.

"Setelah rapat pleno dan menghadirkan langsung Saudara Baiq Nuril untuk didengarkan keterangannya. Kemudian, pada 24 Juli, Komisi III telah raker dengan Menkumham untuk mendengarkan keterangan pemerintah terkait amnesti Baiq Nuril," tutur Erma dalam sidang paripurna. "Dan setelahnya diambil keputusan. Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui."

Menurut Erma, keputusan Komisi III tersebut sudah melalui berbagai macam pertimbangan. Salah satunya terkait dengan fakta Nuril merupakan korban kekerasan perempuan. Ia pun berharap pengabulan amnesti ini bisa menjadi tonggak sejarah perlindungan perempuan di Indonesia.


"Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal. Yang dilakukan Baiq Nuril adalah upaya melindungi diri. Pemberian amnesti adalah hak presiden sebagai kepala negara," ujar Erma. "Semoga ini akan menjadi tonggak bersejarah untuk perlindungan perempuan."

Setelah Erma membacakan hasil rapat pleno Komisi III, Wakil Ketua DPR Utut Adianto kemudian melempar ke peserta rapat. Utut bertanya kepada para peserta rapat apakah mereka menyetujui laporan Komisi III tersebut.

"Apakah laporan komisi III tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada saudara Baiq Nuril Maknun disetujui?" tanya Utut. Para anggota Dewan pun lantas menjawab, "Setuju!".

Nuril sendiri hadir dalam sidang paripurna hari ini, ia tampak duduk di tribun tempat pengunjung. Utut lantas mempersilakan Nuril yang didampingi oleh anaknya untuk berdiri.

"Di antara yang hadir di sini, di tribun atas sana ada Baiq Nuril Maknun," ujar Utut. "Kami persilakan berdiri, beri applause untuk Baiq Nuril Maknun."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru