Jokowi Akhirnya Resmi Terbitkan Keppres Amnesti Untuk Baiq Nuril
Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengaku tak keberatan apabila Baiq Nuril hendak menemuinya secara langsung pasca diterbitkannya Keppres Amnesti tersebut.

WowKeren - Presiden Joko Widodo akhirnya resmi memberikan amnesti atau pengampunan kepada Baiq Nuril yang menjadi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril telah ditandatangani oleh Jokowi pada Senin (29/7) pagi tadi.

"Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani," ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dilansir laman resmi Sekretariat Presiden pada Senin (29/7). "Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil."

Selain itu, Jokowi juga mengaku tak keberatan apabila Baiq Nuril hendak menemuinya secara langsung pasca diterbitkannya Keppres Amnesti tersebut. "Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima," tutur Jokowi.


Diketahui, Baiq Nuril yang merupakan mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat tersebut sebelumnya divonis 6 bulan penjara lantaran peninjauan kembali (PK) kasusnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Baiq Nuril dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyebarkan rekaman percakapannya dengan Muslim, mantan kepala sekolah tempat ia bekerja, yang diduga melecehkannya secara seksual verbal.

Setelah itu, Baiq Nuril pun mengajukan permohonan amnesti kepada Jokowi lewat surat yang ditulisnya sendiri. Jokowi lantas mengirimkan permohonan amnesti Baiq Nuril ke DPR yang telah disetujui pada Kamis (25/7).

"Setelah rapat pleno dan menghadirkan langsung Saudara Baiq Nuril untuk didengarkan keterangannya. Kemudian, pada 24 Juli, Komisi III telah raker dengan Menkumham untuk mendengarkan keterangan pemerintah terkait amnesti Baiq Nuril," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik, dalam sidang paripurna. "Dan setelahnya diambil keputusan. Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru