Polisi Perpanjang Masa Tahanan 'Trio Ikan Asin' Galih Ginanjar Cs, Ini Alasannya
Selebriti

Kuasa hukum dari Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, langsung menanggapi kabar perpanjangan masa tahanan dari ketiga tersangka vlog 'Ikan Asin' itu. Begini penjelasannya.

WowKeren - Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua hingga kini masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Mereka bertiga telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus vlog "Ikan Asin" yang dilaporkan Fairuz A. Rafiq.

Menurut informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka. Masa tahanan mereka diperpanjang 40 hari ke depan sejak Kamis (1/8).

Galih cs masih harus mendekam di penjara hingga waktu yang belum ditentukan. Menurut kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat, hal itu kemungkinan terjadi karena belum tuntasnya proses penyidikan.


"Mungkin karena penyidik merasa ini masih belum tuntas proses penyidikannya maka minta permohonan untuk perpanjangan terhadap kejaksaan dan itu sudah dikeluarkan penetapannya itu diperpanjang 40 hari," kata Rihat saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Kendati demikian, Rihat menyebut jika penahanan tak pasti dijalani selama 40 hari. Ada kemungkinan ketiganya akan naik ke ranah persidangan jika berkas sudah memenuhi syarat.

"Namun yang perlu diketahui, 40 hari ini bukan berarti harus dijalani 40 hari," jelasnya. "Kalau memang nanti penyidik sudah merasa cukup, misalnya sepuluh hari itu mereka bisa langsung dilimpahkan ke kejaksaan berkasnya, kalau sudah memenuhi bisa P-21."

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Galih, Rey dan Pablo sebagai tersangka kasus vlog "Ikan Asin". Mereka ditahan sejak 12 Juli lalu dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait