Fadli Zon Nilai Dugaan Penyebab Listrik Padam Tak Masuk Akal, Minta Jangan Kriminalisasi Pohon
Nasional

Sebelumnya, jajaran Polda Jawa Tengah menyimpulkan dugaan penyebab pemadaman listrik massal pada Minggu (4/8) adalah pepohonan terlalu tinggi di area SUTET di Gunungpati, Semarang.

WowKeren - Pemadaman listrik massal pada Minggu (4/8) mendapat kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Fadli mengkritik dugaan penyebab mati listrik massal disebabkan oleh pepohonan yang terlalu tinggi di area SUTET di Gunungpati, Semarang. Ia menilai dugaan tersebut tak masuk akal.

"Penjelasan seperti pohon sengon (penyebab blackout) itu enggak masuk akal, tidak memberikan suatu penjelasan yang memadai," ujar Fadli di Gedung DPR pada Rabu (7/8). "Harusnya yang bilang pohon sengon ahli dong. Jangan kriminalisasi pohon sengonlah."

Selain itu, Fadli juga menyebut bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, harus bertanggung jawab atas peristiwa ini. Rini dinilai seharusnya cepat merespon meski tengah menunaikan ibadah haji.


"Menteri BUMN juga harus bertanggung jawab dong, ini kan di bawahnya Menteri BUMN. Jangan diam-diam saja," tutur Fadli. "Kalau misalnya sedang melakukan ibadah haji, saya kira kita tahu ini belum puncaknya. Justru masih banyak waktu di sana, itu susah ngabisin waktunya, memang beribadah, tapi banyak waktu kok. Masalah ini krusial."

Tak hanya Rini, jajaran direksi PLN yang meminta tambahan waktu untuk investigasi juga turut dikritk oleh Fadli. Menurutnya, PLN harusnya bisa bertindak cepat dan menyelesaikan investigasi paling lambat 2 minggu.

"Jadi harus ada investigasi, tapi harus ada limit, harus ada waktunya. Kapan?" kata Fadli. "Masa yang gini aja perlu setahun, ya seminggu, dua minggu lebih dari cukup."

Di sisi lain, Fadli juga mengkritik langkah PLN yang memangkas gaji karyawan sebagai imbas untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat mati listrik pada Minggu (4/8). Ia menilai itu merupakan langkah yang kurang profesional.

"Suatu cara-cara yang tidak profesional. Masa karyawan jadi korban, siapa yang tanggung jawab?" ujar Fadli di Jakarta Pusat, Rabu (7/8). "Kalau misalnya sudah ada aturan kompensasi di undang-undang, aturan itu yang dimainkan, atau direksi ambil suatu diskresi seperti ganti kerugian masyarakat, baik materil maupun imateril."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru