Tak Bisa Melaut, Pertamina Berikan Kompensasi Pada Nelayan Karawang
Nasional

PT Pertamina memberikan kompensasi kepada nelayan yang tak bisa melaut akibat tumpahan minyak di laut Karawang. Para nelayan tersebut akan diberikan upah sebesar Rp 120 ribu per harinya.

WowKeren - PT Pertamina (Persero) memberikan kompensasi kepada nelayan yang ikut membantu dalam mengangkut tumpahan minyak di laut Karawang, Jawa Barat. Nelayan yang merupakan warga pesisir pantai itu akan diberi upah minimal Rp 120 ribu per hari

Upah tersebut diberikan karena telah membantu mengumpulkan dan mengangkut limbah yang berasal dari anjungan (rig) lepas pantai YYA, Blok Migas Offshore North West Java (ONWJ).

"Jadi ada biaya penggantian itu kami sepakati. Mereka yang mengumpulkan tumpahan minyak di laut akan mendapatkan Rp 100 ribu per hari, dengan uang makan Rp 20 ribu," ujar Meidawati saat ditemui di Gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Kamis (8/8). "Terus kami angkut ada tonasi per kilo, sekitar per 3-5 kilogram (kg) itu Rp 20 ribu-an. Kemudian, dari titik kumpul mereka ke truk untuk kami angkut. Itu ada biaya Rp 120 ribu per tonasi tadi ditambah uang makan."

Melalui kompensasi tersebut, pihak Pertamina yakin para nelayan akan tetap mendapatkan pemasukan setiap harinya. "Kami data, namun jumlah nelayannya tidak merata setiap hari. Prinsipnya kami tidak ingin ada yang dirugikan," tutur Meidawati.


Tak hanya nelayan, Pertamina juga bekerja sama dengan berbagai pihak seperti TNI, Polri dan masyarakat sekitar guna menanggulangi insiden tumpahan minyak tersebut.

Hingga saat ini, sebanyak 3.965,71 barel tumpahan minyak telah berhasil diangkat dari lepas pantai. Untuk mengangkut tumpahan minyak tersebut perseroan menggunakan karung dengan berat total yang mencapai 4.900 ton. Di mana satu karungnya memiliki berat 4,6 kg yang berisi 10 persen tumpahan minyak dan selebihnya adalah pasir dan batu.

Pihak Pertamina memperkirakan jika proses penanganan tumpahan minyak tersebut akan membutuhkan waktu yang cukup panjang, sekiranya hingga tahun 2020. Karena prosesnya yang meliputi 4 tahap, di mana tahap pertama atau tahap penanggulangan yang berlangsung pada periode Juli-Agustus 2019.

Tahap kedua atau tahap pemulihan pada September-November 2019. Kemudian tahap ketiga atau tahap pasca pemulihan pada Desember 2019, dan tahap keempat atau tahap rutin pada Januari 2020 dan seterusnya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru