Menhub Minta Taksi Online Boleh Kebal Aturan Ganjil-Genap, Singgung Soal Kesetaraan
Nasional

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ingin taksi online juga mendapat kekebalan terkait aturan ganjil-genap di DKI Jakarta layaknya taksi-taksi konvensional.

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui akan memperluas aturan ganjil-genap dan menambah 16 rute. Kebijakan ini khusus diterapkan bagi pengendara mobil dan diharap dapat memperbaiki kualitas udara di DKI.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun mengomentari kebijakan ini. Budi Karya ingin taksi online mendapat kekebalan terkait aturan ini layaknya taksi-taksi konvensional.

"Kalau taksi biasa boleh, mestinya mereka (taksi online) boleh juga," terang Budi Karya di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada Minggu (11/8). "Itu yang saya sampaikan equility (kesetaraan)."

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemprov DKI sendiri hingga kini diakuinya terus berkomunikasi. Namun Budi Karya mengaku komunikasi ini belum maksimal lantaran rencana kebijakan ganjil-genap sudah berlangsung cepat namun taksi online masih belum memiliki tanda pengenal khusus.


"Pak Yani (Direktur Angkutan Jalan) sudah mulai melakukan komunikasi tapi belum maksimal karena memang proses itu cepat," ujar Budi Karya. "Memang saat ini taksi online ini kan belum bertanda jadi dia tidak mendapat kekhususan."

Budi Karya lantas menyerahkan masalah komunikasi tersebut pada bawahannya. Ia pun berharap solusi terbaik dapat ditemukan.

"Saya pikir saya serahkan kepada teman-teman Pak Dirjen, Pak Direktur untuk bicara dengan DKI untuk mencari solusi," jelas Budi Karya. "Tapi pada intinya kita sangat memperhatikan, bagaimana kelangsungan para driver itu dengan baik. Tapi equility harus terjaga dengan baik."

Di sisi lain, Pemprov DKI mulai melakukan uji coba perluasan ganjil-genap pada hari ini (12/8) hingga 6 September 2019 mendatang. Perluasan ini baru akan diterapkan secara resmi pada 9 September 2019.

Tak hanya memperluas rute, durasi pelaksanaan sistem ganjil-genap juga akan diperpanjang. Sistem ganjil-genap akan terdiri dari 2 periode, yakni pagi pada pukul 06.00-10.00, serta sore pada pukul 16.00-21.00. "Sore hari semula jam 16.00-20.00, ini ada tambahan jadi 21.00," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam jumpa pers di Balai Kota DKI pada Rabu (7/8) pekan lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait