Petani PU Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun Usai Resmi Jadi Tersangka Karhutla 2 Hektare di Riau
Nasional

Polres Kalbar telah menetapkan petani berinisial PU (31) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Lahan yang dibakar oleh pelaku diperkirakan memiliki luas sekitar 2 hektare dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

WowKeren - Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menangkap PU (31) yang merupakan seorang petani asal Pulau Nanak, Kecamatan Embaloh Hulu, wilayah Kapuas Hulu terkait dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan. Polres menduga jika PU membuka lahan miliknya dengan cara dibakar, sayangnya api tersebut justru merembet dan turut membakar lahan milik orang lain.

Siko mengungkapkan jika lahan yang terbakar memiliki luas sekitar 2 hektare yang merupakan tanah milik tersangka serta lahan milik orang lain. "Pelaku membakar lahan dan api membesar menghanguskan juga lahan yang orang lain di Dusun Talas, Desa Pulau Manak, Kecamatan Embaloh Hulu," ujar Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu, Inspektur Satu Siko saat ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin (12/8).

Diketahui saat kejadian api yang sempat membesar itu sempat berhasil dipadamkan, namun api kembali hidup sehingga menghanguskan lahan di sekitarnya.

Pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 potongan kayu yang terbakar. PU yang ditetapkan sebagai tersangka akan dikenai hukuman karena telah melanggar Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 108 jo pasal 69 ayat (1).


Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. "Jadi untuk tersangka kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku, karena itu termasuk pidana di bidang Karhutla," kata Siko.

Sebelumnya, pihak kepolisian memang berkomitmen untuk menindak tegas kasus karhutla. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol, Dedi Prasetyo mengatakan jika saat ini sudah ada delapan Kepolisian Daerah (Polda) yang fokus menangani karhutla. Pejabat Polda terkait akan dicopot dari jabatannya apabila dinilai tidak becus dalam melaksanakan tugasnya.

Tindakan tegas kepolisian ini sejalan dengan perintah Presiden Jokowi yang sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk mencopot anak buahnya jika tak mampu mengatasi karhutla.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2019, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8). Ia mengingatkan kepada para Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres jika aturan soal pencopotan jabatan bagi yang tak mampu menangani karhutla yang disampaikan pada tahun 2015 lalu masih berlaku.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru