Bule Ngamuk di Bali dan Beri 'Tendangan Kungfu' ke Pengendara Motor Ternyata Mabuk 20 Botol Vodka
Instagram
SerbaSerbi

Aksi pria bule asal Australia bernama Nicholas Carr tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Nicholas pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

WowKeren - Baru-baru ini, warganet dikejutkan dengan ulah seorang warga negara asing (WNA) asal Australia yang mengamuk di Kuta, Bali. Aksi bule bernama Nicholas Carr tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak Nicholas memberikan tendangan terbang bak gerakan kungfu pada salah satu pengendara motor yang melintas pada Sabtu (10/8) dini hari. Pengendara motor yang bernama I Wayan Wirawan tersebut sampai jatuh tersungkur dan terkapar di jalan.

Nicholas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kepada polisi, Nicholas pun mengaku mabuk berat usai mengkonsumsi 20 botol minuman keras jenis vodka. Dokter juga menyatakan bahwa Nicholas mabuk lantaran mengkonsumsi alkohol.

"Dari pemeriksaan dari Rumah Sakit Siloam, yang bersangkutan murni mengkonsumsi alkohol yang diakuinya jenis minuman vodka sebanyak 20 botol," jelas Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fadliansah, pada Senin (12/8). "Sehingga mengakibatkan yang bersangkutan mabuk berat."


Ricki lantas menjabarkan tindakan yang telah dilakukan Nicholas dalam keadaan mabuk. Beberapa di antaranya adalah menghadang pejalan kaki, menghadang sejumlah motor yang tengah melintas, hingga menendang Wirawan.

Nicholas bahkan sempat menabrakkan dirinya sendiri ke sebuah mobil hingga kacanya pecah. Tak hanya itu, ia juga merusak sebuah warung makan dan pintu mini market Circle K. Akibatnya, seorang karyawan panik dan ketakutan.

"Kemudian ada pecalang dan polisi polsek yang berjaga di pos daerah Seminyak. Kita lakukan pengamanan warga asing ini yang melakukan pengrusakan di beberapa tempat," terang Ricki. "Kemudian kita bersihkan karena di tubuh warga negara asing ini terdapat luka-luka yang akibat benturan dari kendaraan yang dia benturkan sendiri."

Akibat perbuatannya, Nicholas pun dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan Kekerasan, dan Pasal 406 tentang Pengrusakan dengan Kekerasan. Ia kini menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polsek Kuta.

"Sekarang ini pelaku kita amankan di Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Ricki. "Sudah ada tiga laporan polisi, dan sekarang kita lakukan penangkapan dan kita lakukan penahanan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru