Pemerintah Usul Ganti Rugi Blackout Sampai 3 Kali Lipat, PLN 'Cuci Tangan'
Nasional

PLN mengaku tak dilibatkan terkait dengan revisi Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang kompensasi listrik padam tersebut. Sehingga PLN pun menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada pemerintah.

WowKeren - Pemadaman listrik massal di sebagian Pulau Jawa pada Minggu (4/8) lalu menyisakan berbagai polemik. Selain soal penyebab pemadaman listrik yang masih terus diselidiki, masalah ganti rugi terhadap kerugian pelanggan pun masih menjadi bahasan.

Diketahui PT PLN (Persero) mengaku siap memberikan kompensasi tanpa membebani APBN. Mereka pun mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur soal kompensasi listrik padam untuk pelanggan.

Namun rupanya pemerintah berniat merevisi Permen tersebut. Yang membuat geger, draf revisi itu menyatakan besaran kompensasi yang diberikan bisa mencapai tiga kali lipat dari tagihan bulan sebelumnya.

"Jadi ada tiga tahap, minimum mati satu jam dia (kompensasi) 100 persen," kata Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8). "Misalnya dia bayar listrik bulan ini berapa, Rp 1 juta (misalnya), ya gantinya Rp 1 juta."

"Kalau interval mati sekian sampai sekian, Rp 2 juta," imbuhnya, dikutip dari Detik Finance, Senin (12/8). "Angkanya belum kita putuskan, sedang dibahas internal. Jadi interval selanjutnya tiga kali lipat."


Menanggapi wacana tersebut, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan angkat bicara. Ia pun mengaku pihaknya akan "cuci tangan" dan menyerahkan semuanya ke pemerintah.

"Kita kembalikan ke pemerintah," kata Djoko Raharjo ketika ditemui awak media di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8). "Ini lho dampak ini. PLN kan ada regulator."

Lebih lanjut, Djoko Raharjo juga menyoroti niat di balik upaya revisi Permen tersebut. Untuk diketahui, pemerintah berniat membuat PLN jera dengan meningkatkan nilai kompensasi yang dibebankan.

Diharapkan, dengan nominal kompensasi yang tak sedikit, PLN dapat lebih waspada dan memperkuat backup jaringannya agar listrik tak padam lagi. Namun, menurut Djoko Raharjo, situasi ini justru membuat nilai investasi yang dikucurkan PLN harus ditingkatkan pula.

"Semua kita kembali ke pemerintah. PLN kan under regulated pemerintah. Ini kalau ini segini, kondisinya seperti itu," jelasnya. "Kita akan minta biaya investasi lebih mahal. Semua akan kembali berapa kemampuan negara ini. Semua dihitung terhadap biaya, itu lagi kita hitung."

Djoko Raharjo pun kembali menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya soal regulasi kompensasi ke pemerintah. Pasalnya, ia merasa PLN tak dilibatkan dalam perumusan revisi peraturan terkait. "Nggak ada, nggak ada diskusi. Ya enggak apa-apa, kita kembalikan," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait