Simpang-Siur KPI Awasi Netflix dan YouTube, Menkominfo Buka Suara
Nasional

Sebelumnya Plt Kabiro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, mengaku mendukung rencana KPI tersebut. Kemenkominfo mengaku membutuhkan lembaga untuk membantu mengawasi konten digital.

WowKeren - Belakangan ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sedang menjadi sorotan publik. Pasalnya, lembaga yang bertanggung jawab mengawasi segala produk siaran itu berencana untuk turut "memasang mata" pada media-media digital. Layanan digital seperti YouTube dan Netflix pun menjadi sasaran KPI.

Tak ayal wacana ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Menanggapi gelombang kritikan yang semakin kencang, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pun angkat bicara. Apalagi karena selama ini Kemenkominfo lah yang bertanggung jawab mengawasi konten digital.

Ditemui awak media di sela-sela acara Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya di Museum Nasional, Jakarta, Senin (12/8), Rudiantara mengaku akan membahas soal ini dengan KPI. Ia pun mengaku belum tahu landasan hukum yang digunakan KPI untuk turut mengawasi konten digital, apalagi karena selama ini KPI bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU) Penyiaran.

"Kalau bicara KPI adalah dalam konteks free to air (siaran gratis), (maka) mengacu pada Undang-Undang Penyiaran," kata Rudiantara, dilansir oleh Detik Inet. "Di mana undang-undangnya sendiri belum direvisi."


"Tapi kalau kita bicara dalam konteks Undang-Undang ITE, di sana terlihat mana-mana yang tidak diperbolehkan kontennya," imbuhnya. "Apakah (kontennya) berkaitan dengan kesusilaan atau sebagainya."

Saat ditanya lebih tegas soal kemungkinan KPI mengawasi media-media digital, Rudiantara mengaku perlu membicarakan lebih lanjut. "Kalau KPI ada dalam konteks Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Penyiaran itu (berkaitan dengan siaran) free to air, tapi nanti duduk lah kita, sama-sama cek bagaimana caranya," paparnya.

Namun Rudiantara tak menutup kemungkinan wacana itu direalisasikan. Yang terpenting, tuturnya, kalau pun wacana itu diwujudkan maka yang harus ditekankan adalah tujuannya.

"Balik lagi ke objek. Objektifnya apa sih? Hanya sekadar melakukan sensor. Padahal kalau kita lihat di dunia maya, sebelum ditayangkan (harus) disensor, susah bukan?" kata Rudiantara. "Lain dengan film-film yang di bioskop itu, disensor dulu baru boleh ditayangkan."

"Artinya begini, kita harus lihat kedudukan hukumnya seperti apa," pungkasnya. "Jangan sampai nanti saat pelaksanaannya malah tidak berdasarkan hukum."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait