Asty Ananta Laporkan Pencatut Nama ke Polisi, Ungkap Pelaku Minta Uang Untuk Game Online
WowKeren/Fernando
Selebriti

Nama dan foto milik Asty Ananta dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk meminta uang kepada para rekannnya. Tak tinggal diam, Asty pun melaporkan pelaku ke polisi atas kasus penipuan.

WowKeren - Kejadian kurang menyenangkan menghampiri Asty Ananta belum lama ini. Pasalnya, nama dan foto artis berusia 35 tahun tersebut dicatut untuk disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Sang pelaku menipu rekan-rekan Asty dengan memakai namanya untuk meminta uang.

Menurut Asty, pelaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada para rekannya sekitar tengah malam hingga dini hari. Pelaku pun menargetkan rekan-rekan Asty yang mencantumkan nomor telepon di akun media sosial mereka. Meski tak merasa dirugikan secara materi, Asty akhirnya melaporkan sang pelaku untuk menghindari jatuhnya korban semakin banyak.

"Ada seseorang yang menggunakan nama dan foto saya melalui WhatsApp mengirimkan pesan dan meminta sejumlah dana. Untungnya yang mendapatkan pesan tersebut kenal saya dan merasa itu bukan saya," ujar Asty saat ditemui WowKeren di Polda Metro Jaya, pada Senin (12/8). "Kalau kerugian materi enggak apa-apa, enggak usah dibahas. Tapi secara moril saya merasa sangat-sangat terganggu, terutama yang jadi korban. Pelakunya keterlaluan, dari tengah malam sampai setengah 3 pagi itu terus melancarkan aksinya."


Lebih lanjut, Asty juga mengaku sering kali dimintai klarifikasi dari orang-orang yang menerima pesan dari sang pelaku. Asty pun menceritakan modus si pelaku yang meminta uang kurang dari Rp1 juta untuk membeli chip dan bermain game online.

"Saya juga enggak bisa istirahat karena saya harus memantau ponsel saya setiap saat. Itu yang buat saya lelah sekali. Karena gini alasannya (pelaku), 'Boleh enggak transfer dulu karena saya enggak bisa ke ATM jam segini, kebutuhan mendadak'," cerita Asty. "Tapi lucu, bilangnya untuk main game online. Jadi kan gini, 'Saya butuh nih buat beli chip gitu'. Hah? saya aja enggak ngerti (main game online)."

Tak hanya itu, salah satu rekan Asty pun sempat curiga dan meladeni si pelaku hingga percakapan mereka menjadi aneh. Saat mulai terlihat kedoknya, Asty mengungkapkan bahwa pelaku justru memarahi rekannya. Pelaku pun dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 32, Pasal 48, Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE atau pasal 310 KUHP atau pasal 311 KUHP.

"Dia yang mau nipu dia yang marah. Ya semoga pelaku di manapun anda berada jangan diulangi," ungkap Asty. "Saya tahu mencari uang zaman sekarang butuh perjuangan, tapi bukan berarti kita boleh melakukan apapun, Jangan menghalalkan segala cara. Jadi pelaku itu kalau ketahuan dia marah-marah atau langsung nge-block gitu."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru