Dukung Usulan Menhub, Anies Baswedan Bebaskan Taksi Online Dari Ganjil-Genap
Instagram/dkijakarta
Nasional

Pengemudi taksi online mengaku khawatir akan kesulitan mengais rezeki apabila kendaraan mereka terkena peraturan ganjil-genap. Sementara itu, diketahui sistem baru ganjil-genap sedang diuji coba hingga 8 September 2019.

WowKeren - Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menerapkan aturan baru ganjil-genap. Total ada 16 ruas jalan yang dikenakan aturan ini serta durasi penerapan yang bertambah menjadi sembilan jam per hari.

Tak ayal rencana ini disambut dengan keluhan sejumlah pihak, salah satunya pengemudi taksi online. Mereka mengaku kesulitan mengais rezeki apabila kendaraan mereka, yang notabene berpelat hitam selayaknya mobil pribadi, terkena peraturan tersebut.

Menanggapi masalah ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara. Dalam pernyataan terakhirnya, Anies mengaku siap membebaskan taksi online dari aturan ganjil-genap.

Nantinya taksi-taksi online itu akan diberikan stiker khusus. Namun yang berhak mendapat stiker ini hanyalah taksi online yang beroperasi di DKI Jakarta. Dengan stiker ini, diharap taksi online tidak terkena tindakan atau ditilang dalam razia ganjil-genap.

"Lagi disiapkan tandanya," kata Anies di Jakarta, Senin (12/8). "Sehingga kendaraan yang memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga."


Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengaku telah membicarakan rencana pembebasan taksi online dari aturan ganjil-genap dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari perusahaan penyedia aplikasi taksi online, yaitu Grab, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pihak Dishub pun, tutur Anies, sudah siap menindaklanjuti rencana yang digodoknya ini. "Dinas perhubungan dengan Grab sedang membicarakan tentang penandaan," terangnya, dikutip dari laman Suara, Selasa (13/8).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mengungkapkan persetujuannya atas izin kekebalan taksi online terhadap aturan ganjil-genap. Menurutnya, sebagai sesama penyedia jasa layanan transportasi, pengemudi taksi online harus disetarakan dengan yang konvensional.

"Kalau taksi biasa boleh, mestinya mereka (taksi online) boleh juga," terang Budi Karya di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada Minggu (11/8). "Itu yang saya sampaikan equility (kesetaraan)."

Namun niatan Budi Karya ini langsung disambut respons negatif oleh pengamat transportasi Djoko Setijowarno. Menurutnya, usulan itu aneh dan berpotensi disalahgunakan oleh para pemilik mobil pribadi yang enggan terkena regulasi ganjil-genap.

"Bisa jadi semua pemilik mobil nantinya mendaftarkan diri ikut taksi online. Percuma daerah buat program kebijakan transportasi," kata Djoko, Senin (12/8). "Semestinya Kemenhub sekarang lebih bijak untuk memikirkan keberadaan transportasi umum se-Indonesia yang sudah kolaps."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru