Digugat Kivlan Zen Rp 1 Triliun Soal Pam Swakarsa 1998, Wiranto Buka Suara
Nasional

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melayangkan gugatan pada Menko Polhukam Wiranto terkait Pam Swakarsa.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto angkat bicara menanggapi gugatan yang dilayangkan kepadanya. Seperti diketahui, mantan anak buahnya di Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen telah menggugat dirinya senilai hampir Rp 1 triliun terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau dikenal Pam Swakarsa pada 1998.

"Nanti ada bantahan resmi menyeluruh saya jelaskan," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/8). Meski demikian, mantan Ketua Umum Partai Hanura tersebut enggan menyebutkan secara rinci kapan akan menyampaikan bantahan tersebut.

Adapun alasan dirinya dikaitkan dengan pembentukan Pam Swakarsa lantaran namanya saat itu masih menjabat sebagai Panglima ABRI yang kini berubah menjadi TNI. Meski demikian, ia mengatakan bahwa semua itu tidak sesuai. "Tapi semuanya itu tidak benar," lanjut Wiranto.

Sebelumnya, Kivlan Zen melayangkan gugatan kepada Wiranto terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias Pam Swakarsa pada 1998 silam. Pembentukan pasukan tersebut disebut-sebut berangkat dari perintah Wiranto.


Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai yang dibentuk pada 1998. Kelompok ini dibentuk PAM untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998. Dalam menjalankan operasinya Pam Swakarsa kerap terlibat bentrok dengan masyarakat maupun kelompok lainnya.

Belakangan, terungkap bahwa pembentukan kelompok tersebut masih menyisakan masalah, terutama soal pendanaan. Terkait hal itu, Kivlan merasa dirugikan sehingga ia menuntut agar Wiranto memberikan ganti rugi kepadanya.

"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang (hanya) Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, Senin (12/8). "Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar."

Adapun gugatan Kivlan terdaftar dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim. Sidang pertama gugatan ini akan digelar pada Kamis (15/8) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel