Tepis Kekhawatiran JK Tentang Wacana Penghidupan GBHN, PDIP: Presiden Tetap Dipilih Rakyat
Nasional

Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat mengutarakan kekhawatirannya tentang wacana penghidupan GBHN salah satunya Presiden akan kembali dipilih oleh MPR. Menanggapi hal tersebut PDIP menegaskan jika Presiden akan tetap dipilih oleh rakyat.

WowKeren - Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat berbicara mengenai risiko terkait wacana penghidupan GBHN yakni Presiden akan kembali dipilih oleh MPR. Menjawab hal tersebut, PDIP selaku pemilik wacana menegaskan jika usulan tersebut hanyalah sebatas mengembalikan pembangunan model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) saja.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyebutkan jika sistem dan haluan negara ini akan tetap disesuaikan dengan ciri khas sistem presidensial pada umumnya. "Presiden dan Wakil Presiden akan tetap dipilih secara langsung oleh rakyat, serta Presiden dan WaPres akan memiliki masa jabatan yang tetap dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik," jelas Ahmad Basarah kepada wartawan, Selasa (13/8).

Menurut Wakil Ketua MPR tersebut menyebutkan jika MPR memiliki kewajiban untuk memastikan arah pembangunan negara yang sesuai dengan UUD 1945, maka dari itu GBHN perlu dihidupkan kembali.


Ahmad Basrah juga menjelaskan Jika konsep lembaga tertinggi negara yang digagas saat ini diletakkan dalam kerangka bahwa MPR sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD yang secara tata urutan peraturan perundang-undangan terletak paling tinggi dibandingkan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Oleh karena itu, MPR memiliki kewajiban memastikan agar norma-norma dalam UUD tersebut dapat diturunkan menjadi kebijakan dasar pembangunan negara. Atas dasar itulah, maka sudah seharusnya haluan negara yang berupa haluan pembangunan nasional ini ditetapkan oleh MPR," lanjut Basrah.

Ketua DPP PDIP itu juga memastikan jika MPR nantinya tidak akan kebablasan dalam melakukan amandemen UUD 1945, yang terpenting adalah terbentuknya masukan dari seluruh elemen masyarakat dan elit politik yang sudah disepakati. "Agar tidak kebablasan maka diperlukan konsensus di antara ketua umum parpol yang punya perwakilan di MPR dan kelompok DPD RI beserta Presiden Jokowi untuk menyepakati dilaksanakannya amendemen UUD 1945 secara terbatas khusus pasal mengenai wewenang MPR sebelum amendemen UUD secara formal mulai dijalankan," jelasnya.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla berbicara soal risiko yang terjadi terkait wacana amendemen UUD 1945. Salah satunya adalah Presiden yang kembali dipilih oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Selain itu ia juga menyebutkan jika perubahan tatanan tersebut belum tentu akan disetujui oleh rakyat.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait