PA 212 'Ngotot' NKRI Bersyariah Tak Bertentangan Dengan Pancasila: Hanya Perlu Kajian Khusus
Nasional

Koordinator Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis menilai bahwa kajian mengenai sistem syariah hanya perlu pembahasan khusus oleh lembaga negara yang berwenang.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Persaudaraan Alumni (PA) 212 sempat menggulirkan istilah baru, NKRI Bersyariah, yang mana hal ini menuai berbagai respons. Terkait hal ini, PA 212 meminta agar sejumlah pihak tidak alergi dengan istilah tersebut.

Koordinator Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis menilai saat ini wujud dari NKRI Syariah hanya butuh dikaji secara ilmiah. Hal itu untuk membuktikan bahwa NKRI bersyariah tak bertentangan dengan ideologi Pancasila. "Ini akan menjadi hal positif, untuk membuktikan bahwa syariah tidak bertentangan dengan Pancasila," kata Damai dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (14/8).

Damai menjelaskan bahwa kajian mengenai sistem syariah hanya memerlukan pembahasan khusus bertahap oleh lembaga berwenang. Dalam hal ini, pemerintah memiliki Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kemenkumham.

"Kajian ini mesti dimulai," tegas Damai. "Mesti diundang pula pakar hukum, akademisi, dan para praktisi. Bahkan semua pakar di masing-masing disiplin ilmu."


Jika setelah dilakukan kajian dan tidak ditemukan ada yang salah dengan konsep NKRI bersyariah, maka tidak ada alasan untuk tak mengadopsi konsep tersebut. "Kalau nanti, misalnya cocok (sistem syariah), kenapa tidak diadopsi?" tanya Damai.

Lebih jauh, Damai juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Menurutnya, kedua kitab tersebut merupakan peninggalan zaman kolonial. Oleh sebab itu, tak ada salahnya jika dilakukan pengkajian terhadap sistem syariah. Begitu pula dengan hukum adat.

"Hukum adat dari daerah di negeri ini, boleh diadopsi sehingga menjadi hukum nasional," tutur Damai. "Kenapa tidak, bila bagus untuk diterapkan?"

Damai menuturkan bahwa saat ini ada hukum syar'i yang sudah menjadi UU Positif di Indonesia. Misalnya, UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Demikian juga dengan hukum adat yang masih tetap dianut seperti hukum adat pada suku batak, minang, jawa, maupun sunda. "Semua masih bisa digunakan sepanjang mereka menyatakan tunduk kepada hukum adat yang ada dan hidup turun temurun sejak nenek moyang," imbuhnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru