Bahar bin Smith Bantah Dirinya Dianiaya di Lapas, Berniat Buat Penjara Seperti Pesantren
Nasional

Bahar bin Smith diketahui telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Bogor, Jawa Barat, pada 8 Agustus 2019 lalu atas kasus penganiayaan 2 orang remaja.

WowKeren - Terpidana kasus penganiayaan pada remaja, Bahar bin Smith, telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 8 Agustus 2019 lalu. Namun, beredar kabar yang menyebutkan bahwa dirinya dikeroyok dalam Lapas yang berlokasi di Pondok Rajeg, Bogor, Jawa Barat, tersebut.

Menanggapi kabar tersebut, Bahar bin Smith pun memberikan bantahan. Hal ini disampaikan Bahar bin Smith dalam sebuah video yang diunggak ke akun media sosial resmi Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam video tersebut, tampak Bahar bin Smith tengah dikunjungi oleh murid-muridnya. Bahar bin Smith pun memastikan bahwa kabar penganiayaan terhadap dirinya merupakan kabar hoaks.

"Saya Habib Bahar bin Smith saat ini sedang dikunjungi oleh murid-murid. Isu yang beredar di luar sana, oleh media-media yang tidak bertanggung jawab, yang berkata bahwasanya ketika saya masuk Lapas Pondok Rajeg saya dianiaya, dikeroyok, itu fitnah," ujar Bahar bin Smith dalam video tersebut. "Itu hoaks, itu bohong."


Tak hanya itu, Bahar bin Smith pun mengungkapkan bahwa dirinya mendapat perlakuan yang baik kala dieksekusi ke Lapas Cibinong. Ia pun meminta agar para pengikutnya tak termakan isu hoaks yang beredar.

"Ketika saya baru pertama kali masuk kemari, saya dilayani dengan sangat baik dan sesuai dengan prosedur. Jadi itu semua bohong, itu semua fitnah," lanjut Bahar bin Smith. "Saya berharap kepada seluruh murid-murid saya se-Indonesia, khususnya yang ada di Jawa Barat, jangan percaya dengan berita-berita yang seperti itu."

Bahar bin Smith bahkan berniat untuk mengajarkan pengetahuan yang ia miliki kepada para penghuni Lapas. "Insya Allah apa-apa yang saya miliki akan saya ajarkan kepada semua tahanan dan napi yang ada di lapas ini sehingga bisa menjadi pondok pesantren," tuturnya.

Sebelumnya, kabar hoaks penganiayaan Bahar bin Smith beredar di media sosial. Hoaks tersebut disertai dengan foto editan yang menampilkan wajah Bahar bin Smith bonyok akibat dipukuli.

Sementara itu, Bahar bin Smith dijatuhi vonis tiga tahun penjara serta denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan, atas kasus penganiayaan dua remaja. Bahar dinilai bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait