Gugatan Kivlan Zen Pada Wiranto Dinilai Semakin Perkuat Bukti Pelanggaran HAM Berat
Nasional

Ketua Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Sumarsih menilai pernyataan Kivlan dinilai bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM.

WowKeren - Koalisi Masyarakat Sipil menilai gugatan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kepada Menko Polhukam Wiranto semakin kuat membuktikan adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu. Seperti diketahui, Kivlan menggugat Wiranto terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.

Pernyataan Kivlan dinilai bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM. Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Sumarsih. Adapun penyelidikan yang dimaksud ialah penyelidikan pro justicia Komnas HAM tahun 2002-2003 yang menemukan dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

"Menurut kami, pernyataan Kivlan Zen ini bukan ilusi," kata Sumarsih di Kantor KontraS, Kwitang, Kamis (15/8). "Ini berdasarkan fakta dan kenyataan, berdasarkan kebenaran."


Sumarsih menilai bahwa pelaku pelanggaran HAM saat Tragedi Semanggi I bukan dilakukan oleh lembaga negara, melainkan personal. Nama Kivlan dan Wiranto muncul termasuk dalam pihak yang harus bertanggung jawab. "Jadi, dalam pelanggaran HAM berat ini kemudian muncul orang yang terduga di Semanggi I adalah Wiranto dan Kivlan Zen," tegas Sumarsih.

Seperti diketahui selama ini, penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat kerap menemui jalan buntu atau mandek. Untuk itu, Sumarsih mendesak Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi untuk mengambil langkah tegas menyikapi hal ini dengan memerintahkan Jaksa Agung M. Prasetyo segera melakukan penyidikan. Selain itu, dia pun mendesak agar Keputusan Presiden mengenai pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc segera dikeluarkan.

Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Koordinator KontraS Feri Kusuma. Menurutnya, gugatan Kivlan terkait alokasi anggaran Rp 8 miliar untuk pembiayaan Pam Swakarsa membuat peristiwa tersebut harus diproses hukum di Pengadilan HAM Ad Hoc.

"Karena mengingat negara kita negara hukum," kata Feri di lokasi yang sama. "Maka wujud dari negara hukum harus diwujudkan dalam bentuk bagaimana peristiwa demi peristiwa yang terjadi itu diselesaikan dengan proses hukum di Pengadilan HAM Ad Hoc."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru