Berikan Obat Kedaluwarsa, Puskesmas di Jakut Minta Korban Tak Ajukan Tuntutan
Nasional

Korban pun menolak permintaan tersebut dan tetap melaporkan Puskesmas. Menurutnya, tindakan itu yang akhirnya memicu Puskesmas nekat menahan obat pengganti dari rumah sakit.

WowKeren - Kejadian malpraktik acap kali terjadi di Indonesia. Kali ini kesalahan dalam tindakan medis dialami oleh seorang ibu hamil di Jakarta Utara.

Dilansir dari laman Kompas, Novi Sri Wahyuni (21) tercatat menjalani kontrol kandungannya di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara, pada Selasa (13/8) pekan lalu. Kala itu ia mendapat tiga strip obat berjenis vitamin B6 dan beberapa obat lain dari pihak Puskesmas.

Pasca mengonsumsi obat-obatan tersebut, ia mengaku merasa pusing serta sederet gejala tidak nyaman lainnya. Karena sudah tidak betah dengan reaksi yang dialami, Novi pun mencermati kemasan obat tersebut.

Saat itulah ia menemukan adanya coretan biru yang menutupi tanggal kedaluwarsa obat. Belakangan terungkap obat itu sudah memasuki masa kedaluwarsa sejak April 2019 lalu.

Novi pun langsung mengonfirmasi temuannya ke pihak Puskesmas. Namun respons kurang menyenangkan justru ia terima dari pihak Puskesmas.

Sebab, kendati Puskesmas mengakui kesalahannya dan bersedia bertanggung jawab, Novi juga diminta untuk tidak menuntut apapun kepada Puskesmas. Apabila menolak, jelas Novi, obat pengganti dari rumah sakit pun ditahan oleh pihak Puskesmas.


"Dari Puskesmas tanggung jawab. Iya, saya USG ke rumah sakit, begitu," katanya pada Jumat (16/8) lalu. "Tapi obat saya sempat ditahan."

Informasi itu segera disanggah oleh pihak Puskesmas. Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, dr Agus Arianto Haryoso, mengatakan alasan tidak diberikannya obat itu murni karena lupa.

"Yang benar adalah karena waktu terjadi dialog tersebut kondisinya dalam keadaan emosional. Pasiennya pulang dulu, kemudian obatnya terlupa untuk diberikan," ujar Agus, dilansir dari laman Kompas, Selasa (20/8). "Namun Kepala Puskesmas Kelurahan Kamal Muara menitipkan kepada bidan. Nanti kalau ada yang mau ambil obat, tolong disampaikan."

Akhirnya obat itu diberikan kepada Novi pada Sabtu (17/8) lalu. Namun demikian, Novi dan kuasa hukumnya tetap melaporkan hal ini ke Polsek Metro Penjaringan dengan dugaan pelanggaran Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Di sisi lain, pihak Puskesmas mengaku siap mengawal kehamilan Novi hingga proses persalinan. Pengawalan ini, jelas Agus, akan diberikan secara gratis.

"Kami bertanggung jawab bahwa sampai dengan persalinan," kata Agus tegas. "Kami akan awasi terus dan gratis tidak membayar untuk periksa di Puskesmas sampai persalinan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru