Imbau Pelapor Cabut Gugatan Kasus Ceramah Ustaz Abdul Somad, ACTA: Daripada Malu
Pinterest
Nasional

ACTA menghimbau para pelapor yang menuntut Ustaz Abdul Somad atas kasus video ceramahnya yang membahas tantang salib untuk mencabut tuntutannya. Mereka menilai tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh ustaz tersebut.

WowKeren - Hingga saat ini kasus yang menimpa Ustaz Abdul Somad alias UAS terkait video ceramahnya yang membicarakan salib belum menemui titik temu. Setidaknya ustaz kelahiran Sumatra Utara ini telah dilaporkan ke polisi sebanyak empat kali yakni tiga di Jakarta dan satu laporan di Surabaya atas kasus penistaan agama.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai bahwa tak ada unsur pidana yang dilakukan oleh UAS dalam video ceramah yang viral itu pada pertengahan Agustus 2019 itu. Oleh karena itu, ACTA pun mengimbau kepada para pelapor UAS agar mencabut laporan mereka.

"Ya kita mengimbau untuk cabut (laporan polisi)," kata Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko kepada yang dilansir Detik pada Sabtu (24/8/2019). "Daripada malu lah, malu sendiri nanti."

Hendarsam menilai bahwa pelapor UAS bisa malu karena menurutnya tidak ada unsur kesengajaan dan muatan hukum dalam kasus UAS yang dianggap menjelek-jelekkan salib dalam ceramahnya sehingga kasus ini bukanlah kasus penistaan agama. Ia berharap kepada para pelapor UAS untuk menyudahi laporannya dan untuk menghindari perpecahan kerukunan bangsa.

"Sudahi, jangan mau kita menjadi pion dari orang-orang yang ingin memprovokasi dan memecah belah," ujar Hendarsam. "Jangan mau jadi pion, jadi pelapor-pelapor itu ujungnya jadi terpengaruh dengan itu."


Meskipun ACTA mengimbau agar laporan terhadap ustaz yang terkenal karena ceramahnya di YouTube itu dicabut, Hendarsam menerangkan bahwa pihaknya tidak akan menghubungi pihak pelapor. Akan tetapi, ia mengatakan akan mendampingi UAS jika nantinya dipanggil oleh pihak kepolisian.

"Oh nggak, tidak, tidak (akan menghubungi pihak pelapor). Kita akan menunggu," tegas Hendarsam. "Kalau memang UAS sampai dipanggil, kita siap sedia untuk mendampingi UAS pada saat dipanggil oleh pihak kepolisian."

Wakil Ketua ACTA tersebut kemudian mengatakan bahwa yang harus diusut justru adalah penyebar video ceramah UAS yang menyebabkannya viral. Ia mengatakan bahwa di beberapa kasus serupa, yang diincar adalah penyebar video yang meresahkan masyarakat itu. Oleh karenanya, Hendarsam meminta agar pihak kepolisian mencari penyebar video tersebut.

"Yang harus dicari ini orang yang nyebarin (video ceramah UAS) sebenarnya, itu udah betul," ujar Hendarsam. "Jadi sekarang tindakan dari kepolisian yang melakukan penyelidikan untuk mencari siapa penyebarnya adalah hal yang betul."

Sebelumnya Wakil Ketua ACTA itu juga mengungkapkan bahwa klarifikasi UAS terhadap kasus tersebut sudah cukup jelas sehingga tidak perlu dibesar-besarkan. Hal ini karena menurutnya, UAS menjawab pertanyaan mengenai salib dalam video tersebut dalam sudut pandang Islam.

"Sama contohnya umat Kristiani memandang poligami. Apakah kita harus marah dengan itu? Jadi bukan sesuatu yang patut dibesar-besarkan dan ini secara hukum kan harus dilihat, konteksnya kalau dalam hal penistaan agama, apa yang dinistakan?" beber Hendrawan yang dilansir oleh Detik pada Rabu (21/8). "Dan konteksnya dalam acara tausiah, bukan acara umum. Jadi untuk melihat kesengajaan atau tidak, ada niat atau tidak, itu dari situ."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru