Aktivis HAM 'Seret' PBB Ikut Atasi Masalah Pemblokiran Internet di Papua
Nasional

Aduan tersebut resmi dilayangkan ke Pelapor Khusus PBB dan Komisi Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) pada Jumat (23/8). Menurutnya, pembatasan akses internet berpotensi meningkatkan risiko pelanggaran HAM.

WowKeren - Berbagai upaya dilakukan pemerintah demi mengurangi ketegangan yang masih terasa di Papua usai kerusuhan yang terjadi. Salah satunya adalah dengan mengurangi akses internet di sana, menyusul maraknya konten-konten provokatif yang dikhawatirkan dapat menyulut kericuhan baru.

Pemblokiran akses internet yang sudah berjalan beberapa hari ini membuat banyak pihak "menjerit". Tak tanggung-tanggung, keluhan mereka tak hanya dialamatkan kepada pihak berwenang di Indonesia, tetapi juga internasional.

Adalah pengacara HAM Indonesia, Veronica Koman, yang melaporkan perihal pemblokiran akses internet ini kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bersama pengacara Jennifer Robinson, keduanya mengajukan permohonan mendesak (urgent appeal) kepada PBB agar pemerintah Indonesia segera mencabut pemblokiran akses internet.

"Kami mengajukan permintaan kepada Pelapor Khusus PBB (David Kaye) dan Komisioner HAM Michele Brachelet," kata Robinson dalam situs resminya, Sabtu (24/8). "Untuk meningkatkan perhatian kepada aksi militer dan pemblokiran internet di Papua Barat."

Lebih lanjut, menurut Robinson, permintaan ini sejatinya datang dari jurnalis Tabloid Jubi di Papua bernama Victor Mambor. Adanya pembatasan akses internet membuat jurnalis lokal kesulitan untuk memberitakan situasi yang sebenarnya terjadi di Papua.


Ketiadaan akses ini juga menyulitkan wartawan yang ingin memverifikasi informasi yang beredar di media sosial serta mengunggah berita. Secara tidak langsung, kondisi ini juga memutus komunikasi bagi demonstran dan warga Papua untuk merencanakan aksi yang lebih damai.

Di sisi lain, Veronica Koman menilai pemblokiran akses internet berpotensi menimbulkan risiko pelanggaran HAM oleh aparat keamanan. Sebab, tanpa kehadiran internet, laporan mengenai kondisi itu tidak terdeteksi publik. Apalagi karena hanya wartawan lokal yang diperkenankan melaporkan kondisi di Papua.

"Pemerintah Indonesia sedang memblokir akses internet, sehingga dunia tidak bisa melihat lonjakan minat warga Papua yang meminta referendum atau menentukan nasibnya sendiri," jelas Veronica, dikutip dari CNN Indonesia. "Pembela HAM juga dihalangi untuk mengawasi situasi yang terjadi dan memverifikasi laporan pelecehan yang terjadi."

Sebelumnya, masalah pemblokiran internet ini turut disorot banyak pihak. Pendapat pro dan kontra mengiringi keputusan pemerintah untuk membatasi akses internet ini.

Menanggapi protes tersebut, Presiden Joko Widodo pun sempat buka suara. Menurutnya, keputusan itu diambil demi kebaikan bersama. "Ya itu semuanya untuk kepentingan, kebaikan kita bersama," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Kamis (22/8).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait