Ikatan Dokter Indonesia Tolak Jadi Eksekutor Pelaku Pedofilia yang Cabuli 9 Bocah
Nasional

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk menjadi eksekutor pelaku Pedofilia yang mencabuli 9 bocah asal Mojokerto. Hal ini dikarenakan vonis tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip dan kode etik kedokteran.

WowKeren - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tetap pada sikap awalnya yang tidak bersedia untuk melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual. Menurut Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota IDI, Dokter H.N. Nazar hukuman tersebut tidak sesuai dengan prinsip dan kode etik kedokteran.

Tak hanya itu, Dokter H.N. Nazar juga menyebutkan jika efek dari melakukan kebiri kimia ini dapat membahayakan keselamatan pelaku. "Persoalannya utama sama kami (IDI) adalah, apabila disuntikkan, tercapai efek kebirinya dalam waktu yang cukup lama tapi tetap itu sifatnya temporer," terangnya.

"Persoalannya adalah side effects yang ditimbulkan terhadap si pelaku atau penerima hukuman ini. Bisa terjadi bermacam-macam seperti kegemukan, muka sembab, keringat berlebih, belum lagi kerusakan pada organ-organ dalam seperti ginjal," lanjut Dokter H.N. Nazar.


Sebelumnya, Muh Aris (20) yang berasal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan kepada 9 bocah di bawah umur. Dia memulai aksinya sejak tahun 2015 dan baru tertangkap pada 26 Oktober 2018 setelah aksinya terekam oleh CCTV sehari sebelumnya.

Selain itu Aris dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta. Keputusan tesebut ditetapkan oleh pengadilan karena pelaku telah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keputusan ini sendiri sudah sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019. Sedangkan untuk di Mojokerto vonis kebiri kimia ini merupakan yang pertama kali terjadi.

Hingga saat ini Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan jika pihaknya masih kesulitan mencari rumah sakit yang bisa menjalankan eksekusi kebiri kimia. Sedangkan dari Kejati Jatim menyebut hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto belum memiliki petunjuk teknis (Juknis).

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait