Sindiran Habib Rizieq Untuk BPIP Jadi Catatan Kemendagri Terkait SKT FPI
Nasional

Menurut Kapuspen Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, perpanjangan SKT FPI nantinya akan tergantung pada pemenuhan syarat-syarat yang tercantum dalam Permendagri.

WowKeren - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, sempat menyindir Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam milad ke-21 FPI, Habib Rizieq menyebut bahwa BPIP bentukan Presiden Joko Widodo tak paham esensi Pancasila, namun digaji lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Pernyataan Habib Rizieq tersebut rupanya menjadi catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI. "Tentunya menjadi catatan lah," tutur Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, pada Senin (26/8).

Menurut Kapuspen Kemendagri Bahtiar, perpanjangan SKT FPI nantinya akan tergantung pada pemenuhan syarat-syarat yang tercantum dalam Permendagri. Namun hingga saat ini, Bahtiar mengungkap masih ada syarat perpanjangan SKT yang belum dipenuhi oleh FPI.

"Tapi itu kan diatur Permen 57 kalau pendaftaran itu berkaitan administrasi negara," jelas Bahtiar. "Sepanjang tidak terpenuhi itu ya tidak diberikan kan sampai sekarang belum terpenuhi."


Sebelumnya, Habib Rizieq menyinggung BPIP dan menyebut Pancasila adalah dasar negara RI, bukannya pilar negara. Oleh sebab itu, pihak yang menyebut Pancasila sebagai pilar negara dinilai Habib Rizieq sama sekali tak paham konstitusi.

"Lebih parahnya lagi, rezim yang tidak paham hakikat Pancasila ini telah membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang disingkat BPIP," tutur Habib Rizieq dalam video dari Mekah yang disiarkan langsung dari akun YouTube Front TV, Sabtu (24/8). "Dengan anggota yang juga tidak paham esensi Pancasila, tapi digaji lebih dari Rp 100 juga rupiah per bulan tiap anggotanya hanya untuk menonton dagelan pengkhianatan pergeseran Pancasila dari dasar negara menjadi pilar negara."

BPIP sendiri telah buka suara menanggapi sindiran Habib Rizieq tersebut. Menurut BPIP, gaji mereka merupakan kewenangan pemerintah.

"Soal itu (gaji BPIP), logikanya harus belajar. Yang membentuk keputusan Perpres termasuk hak keuangan itu kan bukan BPIP. Yang membentuk itu kan pemerintah, dalam hal ini Presiden yang tanda tangan, yang menangani itu kan Bappenas, Kementerian Keuangan dan Setneg," terang Plt Ketua BPIP, Hariyono, dilansir detikcom pada Sabtu (24/8). "Dengan pertimbangan-pertimbangan itu. Jadi kami tidak punya kewenangan untuk mengomentari itu. Karena yang membentuk peraturan kan bukan kami."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru