Tolak Dikebiri Kimia, Predator Anak Asal Mojokerto Siap Ajukan PK
Nasional

MA (20), seorang tukang las asal Mojokerto, Jawa Timur, dijatuhi hukuman kebiri kimia akibat tindakan kriminalnya mencabuli 9 bocah di bawah umur pada 2015-2018 lalu.

WowKeren - Pelaku pencabulan sembilan bocah asal Mojokerto, Muhammad Aris (20), diketahui dijatuhi sejumlah sanksi atas tindakan kriminalnya. Salah satunya adalah hukuman kebiri kimia yang merupakan sanksi perdana di Indonesia.

Namun rupanya Aris merasa keberatan dengan hukuman tersebut. Bahkan Aris, dalam pernyataan terakhirnya, mengaku memilih mati ketimbang harus disuntik kebiri.

"Saya pilih mati saja Mas daripada disuntik kebiri," ujar Aris, dilansir dari Detik News. "Soalnya kebiri suntik efeknya seumur hidup."

Oleh karena itulah, Aris dikabarkan siap melakukan perlawanan hukum atas vonis yang telah dijatuhkan kepadanya. Ia disebut siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Upaya hukum yang bisa dilakukan memang mengajukan PK," ujar Handoyo selaku kuasa hukum Aris, Selasa (27/8). "Karena ditingkat banding kan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)."

Handoyo menjelaskan, PK ini dilakukan lantaran peraturan pemerintah terkait pelaksanaan kebiri kimia masih belum ada. Sehingga, seharusnya, hukuman tersebut tak bisa dilaksanakan.


"Peraturan pemerintahnya (soal pelaksanaan hukuman kebiri kimia) belum ada. Bagaimana bisa melaksanakan?" kata Handoyo, dilansir oleh CNN Indonesia. "Sedangkan hukum tidak berlaku surut. Untuk itu lah kita ajukan PK."

Informasi ini pun turut dibenarkan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Asep Maryono. Menurutnya, PK yang diajukan Aris merupakan upaya terakhir terpidana.

"Ini sebagai upaya dari terpidana untuk meringankan hukuman," ujar Asep. "Salah satunya untuk hukuman kebiri itu yang memang ini baru pertama kalinya."

Kendati demikian, pihak Kejati Jatim mengaku tengah meminta petunjuk teknis (juknis) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelaksanaan hukuman kebiri ini. Jika nantinya vonis tetap dilakukan, maka eksekusinya akan digelar setelah Aris menyelesaikan hukuman pidana penjaranya.

Seperti diketahui, Aris juga mendapat pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, pria yang berprofesi sebagai tukang las itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta.

"Jadi untuk teknisnya ini kami menunggu hukuman penjara dulu 12 tahun," jelas Asep. "Baru menjalankan hukuman tambahan (kebiri kimia) tersebut."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait