Setya Novanto Ajukan PK Usai Ngaku Temukan Kesalahan Putusan Hakim
Nasional

Mantan Ketua DPR RI ini dijatuhi sejumlah sanksi akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP. Namun kuasa hukum Setnov mengaku menemukan kekhilafan hakim terkait dengan putusan yang dijatuhkan.

WowKeren - Diketahui terpidana kasus KTP elektronik, Setya Novanto (Setnov), saat ini tengah menjalani vonis yang dijatuhkan kepadanya. Namun rupanya upaya pihak Setnov untuk bisa terbebas dari segala jeratan hukum masih belum berakhir.

Setnov dikabarkan siap mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang membelitnya ke Mahkamah Agung (MA). Kabar ini dibenarkan oleh penasihat hukum sang mantan Ketua DPR RI, Maqdir Ismail.

PK ini, jelas Maqdir, diajukan berdasarkan adanya temuan bukti baru atau novum. Selain itu, kuasa hukum Setnov pun mengaku menemukan kekhilafan hakim serta adanya putusan yang memuat pertentangan satu sama lain. "PK ini selain ada novum, juga ada kami lihat kekhilafan hakimnya," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Maqdir menjelaskan, pokok dari novum itu adalah terkait ketidakbenaran penerimaan uang oleh Setnov. Baik penerimaan secara langsung maupun melalui money changer.

Ada pun perantara pemberi uang dalam berkas PK itu adalah Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. Selain itu, pengusaha Made Oka Masagung pun disebut sebagai perantara pemberi uang.


"Ini yang akan kita buktikan," ujar Maqdir, dikutip dari CNN Indonesia. "Bahwa uang USD 7,3 juta itu tidak pernah ada diterima oleh Setya Novanto."

Selain itu, Maqdir juga menyoroti putusan hakim yang mengandung kekhilafan. Pasalnya putusan hakim yang menyatakan Setnov terbukti menerima uang seharusnya dijerat dengan pasal gratifikasi.

"Seharusnya bukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan," terang Maqdir. "Ada pasal sendiri (yaitu) menerima hadiah atau janji (gratifikasi)."

"Saya berharap bahwa hakim melihat ini secara baik," imbuhnya. "Karena bagaimana pun juga, sekali lagi, kalau semua perkara harus orang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 (terkait suap), padahal orang ini tidak punya kewenangan."

Dalam perkara ini, Setnov dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah ia berikan sebelumnya kepada penyidik KPK. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru